Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU 12/2022“) menjadi landasan hukum yang menetapkan berbagai ketentuan terkait pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual di Indonesia. UU ini mencakup banyak hal yang berkaitan dengan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS“). Dijelaskan dalam Pasal 3 UU TPKS, substansi UU 12/2022 memiliki tujuan untuk:
- mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
- menangani, melindungi, dan memulihkan korban;
- melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
- mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
- menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Untuk melaksanakan mandapat tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 9 (“Perpres 9/2024“) yang turut memberikan kontribusi signifikan dengan mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Melalui pelatihan yang diberikan kepada aparat hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, Perpres ini bertujuan memperkuat upaya perlindungan korban kekerasan seksual.
Peraturan tersebut dijalankan sejak tanggal 23 Januari 2024 yang lalu, Perpres 9/2024 memberikan landasan konkret bagi pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat membentuk sistem yang lebih responsif dan proaktif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Pendidikan dan pelatihan pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan responsibilitas aparat hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan lembaga masyarakat. Melalui pelatihan ini, mereka dapat lebih efektif dalam mencegah kasus kekerasan seksual, menangani korban dengan empati, dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum. Perpres 9/2024 berfokus pada dua aspek utama untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan terkait TPKS antara lain:
1. Penyelenggara Pelatihan yang Berhak
Penyelenggara Pelatihan harus melibatkan koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sementara itu, Penyelenggara Pelatihan yang berhak antara lain adalah pihak-pihak seperti: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pemerintah Daerah; dan Kementerian dan/atau lembaga pemerintah pusat lainnya.
2. Peserta yang Berhak
Dijelaskan dalam Pasal 7 Perpres 9/2024 bahwa peserta yang berhak terdiri atas aparat penegak hukum (“APH”); tenaga layanan pemerintah; dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
3. Pelaksanaan Pelatihan
Perpres ini merinci langkah-langkah pelaksanaan pelatihan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Perencanaan akan menetapkan sasaran dan kebutuhan pelatihan secara jelas, sementara pengorganisasian akan memastikan struktur pengelolaan kegiatan pelatihan yang efisien.
Penyusunan metode, modul, dan kurikulum pelatihan merupakan tanggung jawab Menteri yang bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait lainnya. Di samping itu, peserta yang telah menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan surat keterangan pelatihan.
Adapun seluruh sesi pelatihan disampaikan oleh tenaga pengajar yang berkualifikasi dan memiliki pengetahuan memadai mengenai TPKS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Perpres 9/2024 yang menyebutkan tenaga pengajar pelatihan dapat berasal dari: pejabat negara; aparatur sipil negara; dosen; pakar; dan/atau praktisi.
Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan pelatihan yang berkualitas dan berkelanjutan untuk melibatkan peserta secara optimal dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com