Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dalam peraturan ini, dibentuklah Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan (Satgas) oleh Presiden. Satgas ini bertugas menata penggunaan lahan dengan prinsip keadilan, fokus pada penataan perizinan berusaha di sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam.
Salah satu aspek penting yang diatur oleh Perpres 70/2023 adalah klasifikasi pemanfaatan lahan dan peruntukannya. Berbagai sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan memiliki klasifikasi tersendiri. Selain itu, peraturan ini juga merinci pengalokasian lahan untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk badan usaha milik desa (“BUM Desa”) dan organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, tata kelola pemanfaatan lahan menjadi fokus penting dalam Perpres 70/2023.
Aspek-aspek seperti penataan perizinan berusaha, izin konsesi, dan penghapusan hak atas tanah (“HAT”) diatur dengan cermat. Peraturan ini menetapkan ketentuan pengawasan yang ketat dan mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi berbagai kewajiban terkait pengawasan kegiatan usahanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengatur aspek-aspek tersebut, pemerintah berusaha mencapai tujuan peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam melalui regulasi yang jelas dan terstruktur.
Tanggung Jawab Satgas
Satgas merupakan peran penting dalam Peraturan Perpres 70/2023. Satgas ini berperan dalam menjamin penataan penggunaan lahan yang berkeadilan, penataan perizinan berusaha, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab Satgas:
- Memetakan pemanfaatan lahan: Satgas harus memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat perubahan atau pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.
- Memberikan rekomendasi: Satgas memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mencabut perizinan usaha sektor pertambangan, perkebunan, serta konsesi di kawasan hutan.
- Memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN: Satgas memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan hak atas tanah (“HAT”).
- Menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan: Satgas menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut.
- Mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi: Satgas harus mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam upaya mencapai tujuan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya, pemerintah Indonesia mengatur berbagai aspek seperti pengalokasian lahan, tata kelola pemanfaatan lahan, dan pengawasan pelaku usaha melalui Satgas.
Penataan Pemanfaatan Lahan
Dalam Perpres No. 70/2023 bertanggung jawab atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan lahan sesuai dengan kegiatan usaha. Klasifikasi pemanfaatan lahan mencakup potensi ekonomi atau kekayaan alam lahan, kesesuaian zonasi/rencana tata ruang dengan bidang usaha terkait, luas optimal pemanfaatan, wilayah pemukiman dan hak-hak masyarakat adat, serta daya dukung lahan dan perlindungan lingkungan hidup.
Klasifikasi peruntukan lahan mencakup Badan Usaha Milik Desa (“BUM Des”), BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, Koperasi, Badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah, dan Badan usaha dalam skala besar.
Dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan lahan, Satgas juga mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana tata ruang, pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah, kelestarian lingkungan hidup, nilai manfaat bagi masyarakat, keseimbangan pemanfaatan lahan secara berkeadilan, dan kesinambungan usaha.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@splawoffice.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com