Pada tanggal 14 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU Sementara) PT Nusantara Agri Sejati

Berikut jadwal penting dalam proses PKPU Sementara ini:
1. Rapat Kreditor Pertama: Selasa, 06 Mei 2025, pukul 10.00 WIB s.d. selesai di Ruang Rapat Kreditor, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Tagihan Pajak: Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Pengurus PT NUSANTARA AGRI SEJATI (DALAM PKPUS)
3. Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Utang Pajak: Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WIB s.d. selesai di Ruang Rapat Kreditor, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Proposal Perdamaian: Selasa, 03 Juni 2025, pukul 10.00 WIB s.d. selesai di Ruang Rapat Kreditor, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut serta pendaftaran tagihan, para kreditor dapat menghubungi Tim Pengurus melalui kontak resmi yang tercantum di pengumuman. Pastikan Anda mengikuti seluruh tahapan ini untuk memastikan perlindungan hak-hak Anda sebagai kreditor.
📲 Update informasi selengkapnya juga bisa dipantau melalui akun kami S&P Law Office