Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan yang wajib untuk dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan. Sedangkan Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan PUJK yang terjangkau, berkualitas,dan berkelanjutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan angka 18 jo. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023”), detail bunyi Pasal kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 17 Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023:
“Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat”.
- Pasal 1 angka 18 Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023:
“Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan PUJK yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat”.
- Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023:
“PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan”.
- Pasal 11 ayat (2) Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023:
“Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) semester”.
- Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023:
“PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan”.
- Pasal 12 ayat (2) Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023:
“Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester”.
Secara garis besar, pasal-pasal tersebut memberikan pedoman untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan yang memperbaharui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (“Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023”). Dalam Pasal 2 Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, terdapat perluasan atas PUJK yang wajib untuk melakukan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan, yaitu meliputi pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan, penyaluran dan pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang telah diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK serta PUJK lainnya yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK. Adapun berikut ini adalah lingkup dari Inklusi dan Literasi Keuangan yang dilakukan oleh PUJK:
1. Literasi Keuangan:
- Edukasi Keuangan, dimana Edukasi Keuangan meliputi sosialisasi, lokakarya, pendampingan, pelatihan komunitas, program penjangkauan dan/atau permainan. Edukasi Keuangan setidak-tidaknya mencakup materi karakteristik sektor jasa keuangan, karakteristik produk dan/atau layanan, pengelolaan keuangan dan perpajakan terkait produk dan/atau layanan (vide Pasal 5 huruf a jo. Pasal 9 jo. Pasal 10 Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023); dan
- Pengembangan sarana dan Prasarana yang mendukung Literasi Keuangan yang meliputi pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media untuk mengakses materi edukasi keuangan, penyediaan materi edukasi keuangan yang dapat diakses oleh Konsumen dan/atau masyarakat, penyediaan dan/atau pelatihan sumber daya manusia berbentuk cetak atau noncetak (vide Pasal 5 huruf b jo. Pasal 12 Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023).
2. Inklusi Keuangan dalam bentuk fisik atau digital, meliputi:
- perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan kepada target Konsumen;
- penyediaan produk dan/atau layanan; dan/atau
- keberlangsungan:
- akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan; dan/atau
- produk dan/atau layanan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
Disclaimer:
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (“POJK No. 21 Tahun 2023”).
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H– Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Aldo Prasetyo Riyadi, S.H. – Associate – info.splawoffice@gmail.com / office@splawoffice.co.id