DASAR HUKUM:
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Pasa1 21 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
PENGERTIAN PATOK TANAH
Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.
Tanda batas dapat berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau dapat berupa pematang sawah, pematang tambak atau tanda batas lainnya yang dapat diidentifikasi dilapangan dan di peta.
Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya. Pemilik tanah wajib bertanggung jawab atas kebenaran pemasangan tanda batas dan penunjukan batas bidang tanahnya. Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas dan surat penyataan telah memasang tanda batas dilaksanakan sebelum satgas fisik melaksanakan pengukuran dan pemetaan.
DASAR HUKUM PATOK TANAH
Pemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.
LANGKAH-LANGKAH PEMASANGAN PATOK
Berikut ini adalah tahapan dalam pemasangan patok untuk keperluan penunjuk batak tanah :
- Pastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah
- Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan
- Jaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.
- Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasan
- Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.
SYARAT PATOK YANG BAIK
Dalam Peraturan tersebut diatas terdapat perbedaan syarat pembuatan patok untuk tanah yang luasannya besar dan kecil, untuk masing-masing luasan terdapat beberapa syarat untuk pembuatan patok yang harus diketahui yaitu :
- Luasan tanah kurang dari 10 Ha.
- pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah, atau;
- pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm dicat merah, atau;
- kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah, dengan ketentuan bahwa untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, yang 1 m dimasukkan ke dalam tanah, sedang yang muncul di permukaan tanah dicat merah. Pada kira-kira 0,2 m dari ujung bawah terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,70 m yang merupakan salib; atau;
- Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 m, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah, atau;
- Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
- Luasan tanah lebih dari 10 Ha.
- pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah, atau
- besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah, atau
- kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah; atau
- Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurangkurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40m, atau
- pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.
Patok atau tanda batas yang menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
FUNGSI PATOK DALAM PENDAFTARAN TANAH
- Sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi obyek sebelum dan sesudah penerbitan Sertipikat Tanah
- Sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai/dimiliki
- Menjaga fisik tanah agar tidak dikuasai oleh pihak/orang lain
- Mempermudah dan mempercepat Petugas Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah
- Mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai
- Patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan dikemudian hari.
SUMBER:
- Neni Yunia, 2021. PENYELESAIAN SENGKETA BATAS KEPEMILIKAN TANAH SECARA ADR DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo), Tesis, Universitas Islam Malang, Malang.
- MTanah.com, 20 Mei 2020, Pentingnya Patok dalam Pendaftaran Tanah, Diakses pada 17 Februari 2023, dari https://omtanah.com/2020/05/20/patok-tanah/.