Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesi – 1
Tanggal : 22 – 11 – 2022
Legal Brief : 001/S&P-LB.1-PKPU/XI/2022
Dasar Hukum :
1. Pasal 242 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004
2. Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004
3. Pasal 1 angka 2 UU No.37 Tahun 2004
4. Pasal 246 UU No.37 Tahun 2004
5. Pasal 240 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004
6. Pasal 268 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004
7. Pasal 278 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004
8. Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
9. Pasal 285 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004
10. Pasal 288 UU No. 37 Tahun 2004 J.o Pasal 227 No. 37 Tahun 2004
I. Apa Pengertian PKPU ?
PKPU adalah suatu keadaan hukum dimana debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utangnya kepada para Kreditor. Tidak dapat dipaksanya debitur untuk membayar utang selama masa PKPU (baik PKPU sementara maupun tetap) pada prinsipnya bertujuan untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
II. Pihak yang terlibat dalam proses PKPU adalah kreditor dan debitur, apa pengertian dari kedua pihak tersebut?
Kreditor adalah sebagai orang yang memiliki piutang atau mempunyai hak tagih terhadap debitur (Berpiutang).Pengertian berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Adapun kata debitur dikenal dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai “One who owes a debt; he who may be compelled to pay a claim or demand” atau bila diterjemahkan “orang yang memiliki utang; orang yang dapat dipaksa untuk membayar tagihan atau tuntutan”.
III. Apabila Terdapat Situasi dan Kondisi yaitu Kreditor Separatis hendak melakukan eksekusi terhadap benda milik debitur yang diatasnya diletakkan jaminan hak kebendaan.
Bahwa Selama masa PKPU, Kreditor Separatis tidak dapat mengeksekusi benda yang jadi agunan pelunasan utang. Hal ini bersesuaian dalam Pasal 242 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang menentukan bahwa semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Selain itu, Pasal 246 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa hak Kreditor Separatis untuk mengeksekusi benda yang menjadi agunan pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU. Untuk itu, Pengurus dapat memperingatkan Kreditor melalui Gugatan Penghentian atas pelaksanaan eksekusi dan atau Gugatan Pembatalan Pelaksanaan Eksekusi yang bertujuan untuk melakukan segala sesuatu yang di perlukan untuk memastikan tidak dirugikan nya harta debitur.
IV. Bahwa Selama masa PKPU debitur berhak untuk mengajukan rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, Hakim Pengawas harus menentukan:
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada Pengurus.
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.
Untuk itu, Pengurus wajib mengumumkan penentuan jadwal pembahasan dan voting atas rencana perdamaian dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Selain itu, Pengurus juga wajib melakukan pemberitahuan atas jadwal sebagaimana diatas dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua kreditor yang dikenal.
V. Situasi dan Kondisi yaitu tagihan yang diajukan kreditor pada saat batas akhir pengajuan tagihan telah terlewati.
Pengurus perlu memperhatikan ketentuan yang menentukan bahwa piutang yang dimasukkan kepada Pengurus sesudah lewat tenggang waktu, dengan syarat dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan rapat rencana perdamaian, harus dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang di ajukan pada rapat tersebut. Apabila kreditor mengajukan keberatan atas tagihan tersebut, Pengurus harus menunggu putusan dari hakim Pengawas atas keberatan tersebut.
Selanjutnya, apabila pengajuan tagihan dilakukan pada H-1 atau pada hari H atau bahkan setelah rapat rencana perdamaian di gelar Pengurus tidak boleh memasukkan tagihan tersebut dalam daftar tagihan.
Bahwa ketentuan batas pengajuan piutang atau pada hari atau bahkan setelah rapat rencana perdamaian digelar, tidak boleh dimasukkan tagihan tersebut dalam daftar tagihan.
VI. Syarat yang harus di penuhi agar rencana perdamaian secara hukum dianggap diterima oleh kreditor
Bahwa rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan Iainya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apabila ketentuan sebagaimana di atas tidak terpenuhi, berlaku ketentuan bahwa jika lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang hadir pada rapat kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor Yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama
VII. Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian dikarenakan hal – hal tertentu. Apa hal-hal yang menyebabkan pengesahan perdamaian ditolak oleh pengadilan.
Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila terdapat hal-hal berikut:
a. harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.
d. Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
VIII. Pengurus berhak atas imbalan jasa (fee) dan Bagaimana ketentuan tentang imbalan jasa (fee) bagi Pengurus?
Imbalan jasa Pengurus ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, imbalan jasa Pengurus dibagi dalam 2 (dua) macam yaitu:
a. Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian, besarnya imbalan jasa bagi Pengurus dibebankan kepada debitur berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dengan ketentuan paling banyak 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari nilai utang yang harus di bayarkan
b. Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, besarnya imbalan jasa bagi Pengurus dibebankan kepada debitur berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dengan ketentuan paling banyak 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari nilai utang yang harus di bayarkan.
IX. Dalam situasi Perdamaian disahkan oleh Pengadilan, Pengurus berkewajiban melakukan hal – hal
Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan pada prinsipnya mengikat semua kreditur kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian. Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada dasarnya merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang mengikatkan diri sebagai Penanggung untuk perdamaian tersebut.
Apabila perdamaian disahkan oleh pengadilan dan pengesahan tersebut telah Berkekuatan hukum tetap, status penundaan kewajiban pembayaran utang yang melekat pada debitur berakhir. Sejak saat itu, debitur wajib melaksanakan kewajibannya berdasarkan perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan.
Atas putusan pengesahan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 288 UU No. 37 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut “penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 UU No. 37 Tahun 2004″.
X. Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
XI. Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ricky Andyva Hutasoit – Senior Associate – ricky@splawoffice.co.id
• Yudea Pasaribu – Associate – yudea@splawoffice.co.id
• Website : www.splawoffice.co.id
• Instagram : simanjuntaklaw
2 responses to “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesi – 1”
Fоr most recеnt news you have to visit internet and on woгld-wide-wеb I
found this webѕite as a finest website for most recent
updates.
Piеce of writіng writing іs also a fun, if you know then you can write otherwise it is complex to write.