S&P Law Office

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesi – 2

S&P Law Office - Legal Brief

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesi – 2

Tanggal : 29 – 11 – 2022
Legal Brief : 002/S&P-LB.2-PKPU/XI/2022
Dasar Hukum :

1. Pasal 1 angka 2 UU No.37 Tahun 2004
2. Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
2.1 Pasal 1139 B.W. KUH Perdata
2.2 Pasal 1139 B.W. KUH Perdata
2.3 Putusan MK RI No. 67/PUU-Xl/2013 tanggal 11 September 2014.
2.4 Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
2.5 UU RI No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
2.6 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Hak Jaminan Fidusia
2.7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05.2016 tentang usaha pegadaian.
2.8 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Hak Pelayaran
2.9 UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang
3. Pasal 1 angka 6 UU No.37 Tahun 2004
4. Pasal 1234 B.W. KUH Perdata
4.1 Pasal 139 ayat (3) UU No.37 Tahun 2004

I. Apa Pengertian Kreditor ?

Kreditor adalah Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Piutang mempunyai pengertian sebagai hak kreditor yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.

kreditor yang mempunyai piutang karena perjanjian misalnya Bank atau Lembaga Pembiayaan yang mempunyai tagihan terhadap debitur berdasarkan perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan. Adapun contoh kreditor yang mempunyai piutang karena undang-undang misalnya Kantor Pajak (berdasarkan UU Perpajakan) atau karyawan/buruh (berdasarkan UU Ketenagakerjaan).

II. Pengurus dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh kreditur dapat membedakan tingkatan atau kelompok kreditur berdasarkan UU No.37 Tahun 2004

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004 adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kreditor Preferen Khusus sebagaimana Pasal 1139 B.W. KUH Perdata, antara lain terdiri atas :

• kreditor dengan tagihan berupa biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek.
• kreditor dengan tagihan berupa uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu.
• kreditor dengan tagihan berupa harga pembelian barang bergerak yang belum dibayar;.
• kreditor dengan tagihan berupa biaya untuk menyelamatkan suatu barang.
• kreditor dengan tagihan berupa biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya.
• kreditor dengan tagihan berupa apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan.
• kreditor dengan tagihan berupa upah pengangkutan dan biaya tambahan lain.
• kreditor dengan tagihan berupa apa Yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si Debitur.
• Kreditor dengan tagihan berupa penggantian dan pembayaran yang di pikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.

Kreditor Preferen Umum, sebagaimana Pasal 1149 B.W. KUH Perdata, antara lain:

• kreditor dengan piutang berupa biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda ini didahulukan daripada gadai dan hipotek.
• kreditor dengan piutang berupa biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan.
• kreditor dengan piutang berupa segala biaya pengobatan terakhir.
• penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir.
• piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir.

Pekerja atau Buruh, sebagaimana Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor Nomor 67/PUU-Xl/2013 tanggal 11 September 2014.

Negara, atas piutang berupa tagihan pajak, sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Kreditor Separatis adalah kreditor yang memiliki hak mendahulu berdasarkan hak agunan atas benda tertentu milik Debitur. Hak mendahulu dari Kreditor Separatis dilahirkan dari perjanjian, yang kemudian didaftarkan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah dasar hukum hak mendahulu dari Kreditor Separatis antara lain:

• Hak tanggungan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
• Hak jaminan fidusia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
• Hak gadai, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05.2016 tentang usaha pegadaian.
• Hak hipotik atas kapal, berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
• Hak Jaminan atas resi Gudang, berdasarkan pada UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.

Kreditor Konkuren,
Kreditor Konkuren termasuk dalam kreditor yang tidak dijamin. Kreditor yang tidak dijamin disebut juga sebagai kreditor paritas creditorium; dimana mereka tidak mempunyai prioritas dan karenanya baru akan dibayar jika masih ada sisa harta pailit, setelah semua kreditor lainnya telah menerima pembayaran. Kreditor Konkuren baru akan memperoleh pembagian harta pailit setelah Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis menerima pembayaran. Apabila Kreditor Konkuren terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka pembagian diantara mereka dilakukan dengan sistem pasi passu pro rata parte.

III. Pengurus dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh kreditur memungkinkan menemukan adanya “sindikasi kreditor”

“kredit sindikasi” atau ”syndicated loan”, yaitu: pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditor sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang Debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur.

Kredit sindikasi memiliki keuntungan sebagai berikut :
a. Dapat mengatasi masalah batas maksimal penyaluran kredit.
b. Risk Sharing dengan bank lain.
c. Memupuk hubungan kerja sama dengan suatu grup usaha.
d. Meningkatkan fee based income (pendapatan yang berasal dari fee).
e. Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi.
f. Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suat kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi.

pada suatu perkara PKPU, masing-masing anggota dari “Sindikasi Kreditor” berkedudukan sebagai kreditor. Masing-masing Kreditor tersebut memiliki hak piutang didasarkan pada perjanjian kredit sindikasi yang telah dibuat sebelumnya. Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

IV. Pengertian Utang menurut UU No.37 Tahun 2004

Bahwa Pasal 1 angka 6 UU No.37 Tahun 2004 berbunyi pada pokok nya sebagai berikut Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Black’s Law Dictionary menjabarkan pengertian atas “utang” atau “debt” sebagai berikut:

“A debt is a sum of money due by contract. It is most frequently due by a certain and express agreement, which fixes the amount, independent of extrinsic circumstances. But it is not essential that the contract should be express, or that it should fix the precise amount to be paid.”

Mengacu pada konteks hukum perikatan, utang merupakan kewajiban dari Debitur untuk melaksanakan prestasi. Pasal 1234 B.W. menyebutkan bahwa perikatan ditujukan untuk : memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Ketiga jenis pre-stasi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk mata uang Republik Indonesia. Apabila ada prestasi yang masih dinyatakan dalam bentuk mata uang asing, pengurus berkewajiban untuk melakukan konversi ke dalam mata uang Republik Indonesia sebagai konsekuensi dari berlakunya UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Konversi tersebut di lakukan terhadap tagihan kreditor dengan menggunakan kurs tengah bank Indonesia, sebagaimana ketentuan pasal 139 ayat (3) UU No.37 Tahun 2004. Kurs Tengah bank Indonesia dihitung dari kurs transaksi bank Indonesia yang diumumkan secara harian, dengan perhitungan :

Kurs Jual Bank Indonesia + Kurs Beli Bank Indonesia
2

V. Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

VI. Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Yudea Pasaribu – Associate – yudea@splawoffice.co.id
• Website : www.splawoffice.co.id
• Instagram : simanjuntaklaw

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post