Apa Itu Good Corporate Governance
Dilansir dari Situs Bank Mandiri, Good Corporate Governance (“GCG”) adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Jojok Dwiridotjahjono dalam Jurnalnya (Penerapan Good Corporate Governance : Manfaat Dan Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik Di Indonesia, Jurnal Administrasi Bisnis, 2009, vol. 2, No.2) mengatur bahwa manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari penerapan GCG adalah sebagai berikut:
- Perusahaan dapat mengurangi agency cost (biaya yang timbul akibat adanya pendelegasian wewenang), biaya penggunaan sumber daya Perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun biaya untuk mengawasi perilaku manajemen;
- Perusahaan bisa mengurangi cost of capital (modal yang harus ditanggung apabila Perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur). Hal ini merupakan dampak dari pengelolaan Perusahaan yang baik dan sehat;
- Proses pengambilan Keputusan akan berlangsung lebih baik, sehingga menghasilkan Keputusan yang optimal dan efisien;
- Meminimalisir adanya abuse of power oleh Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan;
- Kepercayaan investor meningkat sehingga hal tersebut akan meningkatkan nilai Perusahaan.
Pengaturan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Menteri BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik negara No. PER-2/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan 2/2023”), semakin menggarisbawahi pentingnya BUMN untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dalam seluruh aspek kegiatan mereka, dari jajaran pimpinan tertinggi hingga tingkat operasional terendah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan 2/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan 2/2023:
“BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.”
- Pasal 3 ayat (2) Peraturan 2/2023:
“Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
- kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan
- kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Pasal 3 ayat (3) Peraturan 2/2023:
“Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab RUPS/Menteri, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Direksi;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern;
- penerapan fungsi kepatuhan, Audit Intern, dan Audit Ekstern;
- penerapan Manajemen Risiko; e. pedoman Benturan Kepentingan; f. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; dan g. pedoman perilaku etika (code of conduct).”
Sayangnya, dalam Peraturan 2/2023 belum mengatur indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian atas aspek-aspek di atas. Dalam Peraturan 2/2023, hanya diatur terkait dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang hanya berfokus pada aspek kinerja BUMN, yang merupakan alat ukur untuk menilai kinerja Perusahaan dan bukan untuk menilai tata Kelola Perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 56 jo. Pasal 100 ayat (1) Peraturan 2/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 56 Peraturan 2/2023:
“Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disingkat KPI adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek kinerja BUMN yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan BUMN pada saat ini dan waktu yang akan datang.”
- Pasal 100 ayat (1) Peraturan 2/2023:
“KPI merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi yang sejalan dengan target RKAP”.
Tujuan Diaturnya GCG bagi BUMN
Tujuan diaturnya GCG bagi BUMN termuat dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan 2/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (4) Peraturan 2/2023:
“Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN bertujuan untuk:
- mengoptimalkan nilai BUMN agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;
- mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
- mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;
- meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional; dan
- meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.”
Kemudian, dalam Pasal 4 Peraturan 2/2023 juga mengatur bahwa kewajiban untuk melaksanakan GCG juga berada pada pemegang saham sesuai dengan kewenangannya.
Pentingnya Pengaturan GCG Bagi BUMN
Berikut ini adalah alasan pentingnya pengaturan GCG bagi BUMN:
- BUMN adalah agen penciptaan nilai dan pembangunan yang memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Hal tersebut diatur dalam Konsideran Menimbang huruf a Peraturan 2/2023;
- BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian negara berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, sehingga peranannya harus optimal. Hal tersebut diatur dalam Konsideran Menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19 Tahun 2003”); dan
- Untuk memastikan bahwa BUMN dapat berjalan dengan baik (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), dimana BUMN memiliki peran dalam perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Konsideran Menimbang Huruf c UU No. 19 Tahun 2023.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik negara No. PER-2/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Aldo Prasetyo Riyadi, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com