S&P Law Office

Peraturan PPNS di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2023, Berikut Panduan Lengkap Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana KI

S&P Law Office - Legal Brief

Dalam perkembangannya, untuk membuat sebuah landasan hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya di bidang tindak pidana dengan lingkup Kekataan Intelektual (“KI”). Dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindakan Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual (“Permenekumham 1/2023”) diatur terkait dengan definisi dari PPNS dan penyidikan, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 1 angka 1 Permenkumham 1/2023:

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang di bidang kekayaan intelektual untuk melakukan Penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang kekayaan intelektual”.

 

  • Pasal 1 angka 2 Permenkumham 1/2023:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.”

 

Selain Penyidik, Pasal 1 angka 3 Permenkumham 1/2023 juga mengatur terkait dengan definisi dari Atasan Penyidik, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 1 angka 3 Permenkumham 1/2023:

“Atasan Penyidik adalah Penyidik yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahi Penyidik yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya”.

 

Pengaturan Terkait Penyidik dan Atasan Penyidik

Berikut ini adalah pengaturan terkait dengan Penyidik dan Atasan Penyidik, kami kutip sebagai berikut:

1. Penyidik

a. Penyidik berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal dan dapat ditempatkan di wilayah. Apabila PPNS ditempatkan di wilayah, maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berkoordinasi dengan penyidik yang berada di pusat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham 1/2023, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 1/2023:

“Penyidik berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal.”

 

  • Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 1/2023:

“Dalam hal Penyidik berada di wilayah, pelaksanaan tugas dan fungsinya harus berkoordinasi dengan Penyidik yang berada di pusat.”

 

b. Koordinasi PPNS dengan Atasan diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 1/2023, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 1/2023:

“Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Penyidik berada di bawah koordinasi Atasan Penyidik yang meliputi:

1) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan penyidikan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang bertempat di kantor pusat; atau

2) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pelayanan kekayaan intelektual yang bertempat di kantor wilayah”.

 

c. Lingkup tugas penyidik adalah menerima pengaduan, melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (“Wasmatlitrik”) dan melakukan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Permenkumham 1/2023, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 6 Permenkumham 1/2023:

“Lingkup tugas Penyidik meliputi:

1) Menerima pengaduan;

2) Melakukan Wasmatlitrik; dan/atau

3) melakukan Penyidikan”.

 

2. Atasan Penyidik

a. Atasan Penyidik diangkat serta diberhentikan oleh Direktur Jenderal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Permenkumham 1/2023, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (4) Permenkumham 1/2023:

“Atasan Penyidik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal”.

 

b. Kewenangan Atasan Penyidik diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Permenkumham 1/2023, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (5) Permenkumham 1/2023:

“Atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk:

1) menerbitkan surat perintah Wasmatlitrik;

2) menerbitkan surat pemberitahuan penghentian hasil Wasmatlitrik;

3) menerbitkan surat perintah Penyidikan;

4) menerbitkan surat perintah dimulainya Penyidikan;

5) menerbitkan surat permohonan izin Penggeledahan;

6) menerbitkan surat permohonan izin Penyitaan;

7) menerbitkan surat perintah Pemanggilan Tersangka; dan

8) menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan”.

 

Pengaturan Terkait Dengan Pelapor Di Bidang Tindak Pidana Kekayaan Intelektual

Dalam Pasal 8 Permenkumham 1/2023, diatur bahwa pelapor meliputi pemegang KI yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan pemilik rahasia dagang, pemegang lisensi hak KI yang tercatat di Direktorat Jenderal dan Penasihat Hukum yang merupakan penerima kuasa, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 8 Permenkumham 1/2023:

“Pelapor yang berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas:

1) pemegang kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal;

2) pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pemilik rahasia dagang;

3) pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal; dan

4) penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penasihat hukum”.

 

Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual

Tata Cara Pengaduan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual berdasarkan Pasal 9 Permenkumham 1/2023 adalah sebagai berikut:

1. Pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana KI pada Penyidik atau petugas yang ditunjuk dengan menyertakan bukti pendukung. Bukti pendukung paling sedikit terdiri atas:

1) Bukti kepemilikan KI;

2) Identitas Pelapor atau Pengadu;

3) Identitas saksi; dan

4) Barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari Tindak Pidana atau pelanggaran kekayaan intelektual.

Bukti pendukung di atas dibuatkan tanda terima.

 

2. Dugaan yang disampaikan pelapor dibuat dalam bentuk laporan pengaduan. Laporan pengaduan paling sedikit memuat:

1) pihak yang memberikan laporan;

2) peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya Tindak Pidana;

3) uraian singkat kejadian yang memuat pihak yang dilaporkan; dan

4) tindakan yang diambil.

3. Laporan yang disampaikan oleh pelapor dicatat dalam registrasi penerimaan Laporan Pengaduan serta diberikan surat tanda terima laporan pengaduan.

 

Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual Setelah Laporan Diterima

1. Penyidikan dimulai berdasarkan berita acara gelar perkara Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Permenkumham 1/2023. Kemudian, berdasarkan Pasal 22 Permenkumham 1/2023 diatur bahwa penyidikan dilakukan setelah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 17 Permenkumham 1/2023 dan telah memenuhi 2 (dua) alat bukti

 

2. Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 51 Permenkumham 1/2023, mekanisme penyidikan diatur sebagai berikut:

  • Perencanaan
  • Penetapan tingkat kesulitan status
  • Tim penyidik melakukan pengorganisasian
  • Tim penyidik menyampaikan SPDP
  • Melakukan olah TKP dan Pemeriksaan
  • Menyelesaikan berkas perkara serta menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (termasuk di dalamnya penyerahan tersangka dan bukti).
  • Penghentian penyidikan, dalam hal tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana serta dihentikan demi hukum.

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindakan Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post