S&P Law Office

PERSYARATANDAN KETENTUAN PENDAFTARAN KKPR NON-ELEKTRONIK, BERIKUT SELENGKAPNYA!

S&P Law Office - Legal Brief

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN No. 13/2021), diwajibkan seluruh kegiatan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR:) harus menggunakan sistem elektronik, yaitu Online Single Submission (“OSS”). Meski demikian, beberapa jenis KKPR memerlukan proses non-elektronik. Untuk memastikan efektivitas dan konsistensi dalam mekanisme KKPR non-elektronik, Menteri mengeluarkan Petunjuk Teknis (juknis) No. 10/JUKNIS-PF.01/XI/2023 yang berlaku sejak 7 November 2023.

Dalam konteks pendaftaran KKPR, analisis ringkas kali ini memfokuskan pada tiga topik utama:

  • persyaratan pendaftaran Usulan KKPR
  • proses penilaian Usulan KKPR
  • dan penerbitan KKPR.

Namun sebelum membahasnya, alangkah baiknya jika anda mengetahui apa saja yang fungsi dan manfaat dari juknis 10/2023. Juknis tersebut memiliki fungsi dan manfaat untuk mengatur mekanisme pelaksanaan proses KKPR secara non-elektronik bagi jenis KKPR tertentu yang tidak dapat diproses melalui sistem OSS, seperti halnya yang sudah disampaikan di muka. Juknis tersebut juga menjamin efektivitas dan keseragaman mekanisme pelaksanaan proses KKPR non-elektronik, serta memberikan panduan mengenai persyaratan pendaftaran usulan KKPR, penilaian usulan KKPR, dan penerbitan KKPR.

Persyaratan Pendaftaran Usulan KKPR

Proses pendaftaran Usulan KKPR melibatkan langkah-langkah seperti prosedur permohonan, ketentuan yang mengatur kualitas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, verifikasi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan pembayaran biaya layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”). Pendaftaran Usulan KKPR dapat dilakukan oleh pihak yang dianggap memenuhi persyaratan sesuai juknis 10/2023 (Pemohon). Selain itu ada beberapa persyaratan untuk mendaftar usulan KKPR yang disajikan dalam bentuk tabel:

Dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran Usulan KKPR

  • Koordinat Lokasi:
    • Dokumen koordinat lokasi harus dalam format Shapefile poligonal dan mencakup informasi luas dan bentuk lahan atau nomor identifikasi tanah bersertifikat.
  • Luas Lahan yang Diperlukan untuk Kegiatan Pemanfaatan Ruang:
    • Informasi tentang luas lahan dimohonkan harus disajikan dalam satuan meter persegi atau hektare.
  • Informasi Penguasaan Lahan:
    • Dokumen ini harus mencakup informasi tentang hubungan hukum antara pemohon dengan wilayah tanah yang bersangkutan.
  • Jenis Kegiatan/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • Pemohon diharapkan menjelaskan jenis kegiatan atau KBLI yang akan dilakukan.
  • Rencana Jumlah Lantai untuk Bangunan:
    • Informasi mengenai jumlah lantai pada gedung tertinggi yang direncanakan.
  • Rencana Luas Lantai Bangunan:
    • Informasi mengenai luas seluruh lantai bangunan yang direncanakan.
  • Dokumen Pra Studi Kelayakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang:
    • Dokumen ini harus memuat pra studi kelayakan terkait rencana kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan:
    • Isi dan format rencana teknis bangunan serta rencana induk kawasan harus sesuai dengan Petunjuk Teknis 10/2023.
  • Dokumen Pendukung Kegiatan Strategic Nasional:
    • Dokumen ini harus relevan dengan bentuk kegiatan strategis nasional pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Semua dokumen yang diserahkan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penilaian Usulan KKPR

Proses penilaian dan pengkajian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan strategis nasional dilakukan sesuai dengan kebijakan yang secara spesifik membahas kegiatan strategis nasional. Evaluasi dokumen mencakup Rencana Tata Ruang (“RTR”), penilaian terhadap aspek lahan, dan kebijakan sektor terkait. Usulan yang diajukan harus sudah melalui validasi yang lengkap dan berkualitas sesuai dengan standar dokumen pada tahap pendaftaran, serta harus disertai bukti pembayaran biaya layanan PNBP yang diterima oleh petugas KKPR.

Indikator Penilaian dan Pengkajian Usulan KKPR

Tabel di atas menyajikan indikator-indikator penilaian dan pengkajian Usulan KKPR, yang mencakup evaluasi berbagai aspek seperti kebijakan dasar, konfirmasi kegiatan, persetujuan, rekomendasi, penilaian dalam situasi khusus, ketentuan pelaksanaan, penanganan kurang bayar PNBP, penyusunan hasil, serta penentuan masa berlaku dan tujuan KKPR.

Penerbitan KKPR

Setelah melalui tahap penilaian dan pengkajian, Usulan KKPR akan diproses menjadi salah satu dari tiga jenis KKPR, yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR), Persetujuan KKPR (PKKPR), atau Rekomendasi KKPR (RKKPR). Jenis KKPR yang diterbitkan tergantung pada keakuratan dan kesesuaian Usulan KKPR, dengan penjelasan status sebagai berikut:

  • Konfirmasi KKPR (KKKPR): Usulan KKPR sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
  • Persetujuan KKPR (PKKPR): Usulan KKPR sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
  • Rekomendasi KKPR (RKKPR): Usulan KKPR dianggap memenuhi syarat tetapi belum diatur dalam RTR terkait.

Dokumen KKPR akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon, disertai pernyataan tentang persetujuan penuh atau persetujuan sebagian, dalam bentuk dokumen fisik dan/atau hasil pindai. Masa berlaku KKPR akan ditentukan berdasarkan perolehan penguasaan tanah, yaitu:

  • KKPR berlaku selama tiga tahun bagi pemohon yang belum menguasai/memiliki tanah untuk kegiatan usahanya, dengan kemungkinan perpanjangan otomatis sesuai rencana pengadaan tanah.
  • Bagi pemohon yang telah menguasai/memiliki seluruh tanah yang dibutuhkan, masa berlaku KKPR akan mengikuti masa penguasaan/pemilikan tanah tersebut.

Dengan demikian, proses pendaftaran, penilaian, dan penerbitan KKPR memiliki kerangka kerja yang terdefinisi dengan baik sesuai dengan Petunjuk Teknis No. 10/2023. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah memastikan efektivitas dan konsistensi dalam pengelolaan KKPR non-elektronik untuk jenis KKPR tertentu. Sehingga, pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami persyaratan pendaftaran, penilaian, dan jenis KKPR yang mungkin diterbitkan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

  • Petunjuk Teknis No. 10/JUKNIS-PF.01/XI/2023
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2021

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post