S&P Law Office

PERTANGGUNGJAWABAN IMPLEMENTASI TEKNOLOGI AI DALAM SE MENKOMINFO

S&P Law Office - Legal Brief

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (RSE Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Al). Dengan adanya RSE Menkominfo diharapkan dapat memastikan bahwa teknologi AI dapat memberikan dampak positif bagi pihak-pihak terkait dan memitigasi dampak negatif atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi ini.

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan penekanan mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan. Dalam surat edaran tersebut, Menkominfo secara tegas mengutarakan pentingnya mengikuti nilai-nilai etika yang telah ditetapkan sebelumnya untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara etis dan adil.

“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik dan privat,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi Kominfo.

Kecanggihan dan akurasi yang dihasilkan oleh Al ini menjadi sebuah keuntungan yang bisa dimanfaatkan. Namun jika ada keuntungan pasti ada kerugian yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan tersebut. Berikut ini kelebihan dan kekurangan AI yang disajikan dalam bentuk tabel:

Tata Kelola dan Etika dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan

Dalam konteks penggunaan AI, perlu diperhatikan tata kelola dan pertimbangan etis guna mengoptimalkan manfaat teknologi ini. Mark Anthony Camilleri dari University of Malta; University of Edinburgh; Northwestern University berjudul Artificial Intelligence Governance: Ethical Considerations and Implications for Social Responsibility menyoroti kerangka tata kelola AI yang diajukan oleh konglomerat teknologi sebagai langkah penting dalam mengelola dampaknya terhadap pelanggan dan bisnis. Keamanan siber juga menjadi fokus utama. Selain itu pertumbuhan insiden siber yang eksplosif dan perkembangan teknologi digital memunculkan tantangan etika dalam keamanan siber. Penyedia solusi ketahanan siber berbasis AI menghadapi tantangan etika dalam mengatasi risiko keamanan siber.

Dalam konteks pendidikan dan pengambilan keputusan manusia, penggunaan AI memberikan dampak signifikan. Studi oleh para peneliti menyoroti bahwa keamanan digital dan masalah etika muncul dalam penggunaan AI dalam sistem pendidikan, mempengaruhi keputusan manusia dan bahkan dapat membuat manusia menjadi kurang aktif secara intelektual.

Demikian pula, dalam upaya menciptakan kecerdasan buatan yang bertanggung jawab secara sosial, sebuah studi menemukan bahwa algoritma AI dapat memiliki bias terhadap kelompok tertentu, menunjukkan perlunya memasukkan aspek sosial dan tanggung jawab dalam pengembangan AI.

Selain itu, artikel membahas manfaat regulasi dalam menjaga keamanan teknologi AI, mencegah ancaman serius seperti serangan siber dan peretasan. Regulasi dianggap sebagai langkah proaktif untuk melindungi teknologi AI dari potensi ancaman yang dapat merugikan. Dengan mempertimbangkan aspek tata kelola, etika, dan keamanan, kita dapat membentuk kerangka kerja yang komprehensif untuk memandu pengembangan dan implementasi kecerdasan buatan secara positif.

Pihak yang terlibat dalam pemberlakuan Pedoman RSE Menkominfo melibatkan:

  • Pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pemrograman yang masuk dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015 (Pelaku Usaha).
  • Penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam lingkup privat (PSE Privat).
  • Penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam lingkup publik (PSE Publik).

Pedoman RSE Menkominfo bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait perlu memahami kebijakan dan tuntutan yang terdapat dalam pedoman ini guna menjamin penggunaan teknologi AI secara transparan dan adil.

Pedoman Dalam Penggunaan Teknologi AI

Sebelumnya, RSE Menkominfo menguraikan sembilan nilai etika yang menjadi pedoman dalam penggunaan teknologi AI di Indonesia. Nilai-nilai etika tersebut mencakup prinsip-prinsip penting yang harus dipatuhi untuk memastikan pemanfaatan AI sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku. Berikut adalah deskripsi dari setiap nilai etika AI yang diungkapkan:

  1. Inklusivitas: Menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan, dan perhatian pada kepentingan bersama dalam menghasilkan informasi atau inovasi.
  2. Aksesibilitas: Menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh dibatasi untuk pengguna tertentu; semua pengguna memiliki hak yang sama, sambil tetap mematuhi etika yang berlaku.
  3. Kemanusiaan: Menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan, dan pendapat orang lain.
  4. Transparansi: Menekankan pentingnya transparansi data untuk mencegah penyalahgunaan data, dengan penyelenggara sistem elektronik dan Pelaku Usaha memberikan akses informasi penggunaan data kepada pengguna.
  5. Keamanan: Menekankan implementasi keamanan untuk semua pengguna dan data, menjaga privasi data pribadi, dan kenyamanan semua pihak tanpa ada yang dirugikan.
  6. Kredibilitas dan Akuntabilitas: Memastikan informasi yang dihasilkan dari teknologi AI dapat dipercaya, dan pihak terkait dapat diminta pertanggungjawaban atas informasi tersebut setelah disebarkan kepada masyarakat.
  7. Pelindungan Data Pribadi: Menjamin kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
  8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan: Mempertimbangkan dampak terhadap manusia, lingkungan hidup, dan makhluk hidup lainnya untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
  9. Kekayaan Intelektual: Tunduk pada prinsip perlindungan kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan mengedepankan nilai-nilai ini, diharapkan penggunaan teknologi AI dapat memberikan kontribusi positif dalam menghadapi tantangan dan perubahan di era digital.

Revisi terbaru menambahkan nilai aksesibilitas dan tiga nilai etika tambahan untuk memperluas aspek yang perlu diperhatikan dalam penggunaan teknologi AI. Penyesuaian Tindakan dan Tanggung Jawab dalam Implementasi Teknologi AI

Disarikan dari berbagai sumber, penyesuaian tindakan dan tanggung jawab dalam implementasi teknologi AI merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan secara bertanggung jawab. Jika mengacu pada SE Menkominfo 9/2023, maka sudah jelas ada beberapa tindakan dan tanggung jawab yang perlu diperhatikan dalam implementasi teknologi AI.

Tindakan dalam Implementasi Teknologi AI

Program edukasi yang disarankan oleh SE Menkominfo 9/2023 setidaknya mencakup pengembangan kompetensi teknis dan studi aspek etika, humaniter, dan sosial yang berhubungan dengan masyarakat umum.

Tanggung Jawab yang Berlaku

SE Menkominfo 9/2023 juga melakukan penyesuaian terhadap tanggung jawab Pelaku Usaha, PSE Privat, dan PSE Publik yang menggunakan teknologi AI.

Beberapa tanggung jawab yang disesuaikan antara lain:

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penggunaan AI, khususnya terkait penggunaan data.
  2. Memastikan penggunaan teknologi AI tidak menggantikan manusia.
  3. Memastikan penggunaan teknologi AI tidak dijadikan sebagai penentu kebijakan dan/atau keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
  4. Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang dapat merugikan manusia.
  5. Penggunaan teknologi AI ditujukan untuk meningkatkan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.
  6. Mengimplementasikan regulasi penggunaan AI untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna di media digital.
  7. Memberikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan teknologi, yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian yang dihasilkan dari pengembangan teknologi tersebut.
  8. Menetapkan strategi manajemen risiko untuk memastikan keamanan pengguna dan memitigasi adanya bencana dalam penggunaan teknologi AI.

Dengan demikian, penyesuaian tindakan dan tanggung jawab dalam implementasi teknologi AI bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan secara bertanggung jawab, etis, dan aman bagi masyarakat secara keseluruhan. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

  • Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (RSE Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Al)

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

  • Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
  • Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post