Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama dan kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak bagi hasil dengan skema pengembalian biaya pada sektor usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Aceh, Menteri Keuangan (Menkeu) telah memutuskan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan mengenai pemeriksaan dan kontrak tersebut. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.94 tahun 2023 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Skema Pengembalian Biaya. Amandemen ini mulai berlaku sejak 18 September 2023 yang lalu.
Meskipun PermenKeu No.94 Tahun 2023 telah berlaku, namun terhadap pelaksanaan pemeriksaan bersama yang sedang berjalan atau belum diselesaikan oleh Satgas pada saat diundangkannya Permen ini akan tetap diproses sesuai dengan Permenkeu 34/2018. Hal ini mencakup:
- Pemeriksaan yang sedang berjalan dan belum diselesaikan oleh satgas pemeriksaan.
- Pemeriksaan kepatuhan bagi hasil dan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh Migas) yang belum selesai bagi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang melakukan kontrak dengan bagian pengelola bisnis Aceh (BPMA).
- Tindakan lanjut hasil temuan kepatuhan bagi hasil dan PPh migas yang belum selesai bagi KKKS yang telah menandatangani kontrak dengan BPMA.
Berdasarkan perubahan tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru yang diperkenalkan terkait dengan kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan:
- Kewajiban Perpajakan yang Disesuaikan
- Permenkeu 34/2018 menyatakan bahwa jika kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, maka penghasilan kena pajak yang telah dipotong pajak penghasilannya dikategorikan sebagai dividen yang wajib dibayarkan dan dikenakan pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Namun, didalam PermenKeu No.94 Tahun 2023, kontraktor wajib melaporkan pajak penghasilan tersebut, termasuk PPh Migasnya, sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
- Pemeriksaan dalam Rangka Pemutusan Kontrak Kerja Sama (Pemeriksaan Pengakhiran)
- Informasi terkait pemeriksaan dalam rangka pemutusan kontrak kerja sama tidak ditemukan dalam hasil pencarian yang relevan.
Dengan demikian, PermenKeu No.94 Tahun 2023 menetapkan bahwa kontraktor wajib melaporkan pajak penghasilan, termasuk PPh Migasnya, sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Berdasarkan PermenKeu No.94 Tahun 2023, terdapat ketentuan baru terkait kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Kontraktor wajib melaporkan pajak penghasilan, termasuk PPh Migasnya, sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Jumlah PPh Migas dihitung berdasarkan salah satu laporan berikut yaitu Final Financial Quarterly Reports (FQR) kuartal IV, Final FQR Tahun buku terakhir, atau FQR final settlement rights and obligations.
Meskipun Permenkeu 34/2018 semula mengamanatkan bahwa kontraktor yang menyetujui temuan Pemeriksaan harus menyesuaikan pembukuan Kontrak dan memasukkan penyesuaian tersebut ke dalam laporan triwulanan, PermenKeu No.94 Tahun 2023 kini telah menyesuaikan langkah-langkah lain yang harus dilakukan setelah penyesuaian pembukuan Kontrak, seperti menyesuaikan hasil bagi hasil minyak dan gas, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, membayarkan PPh Migas terutang ke kas negara sebagai setoran PPh Migas untuk tahun pajak Pemeriksaan yang bersangkutan, dan menyampaikan SPT tahunan yang berlaku pada tahun Pemeriksaan.
Pemeriksaan Pengakhiran
Berdasarkan PermenKeu No.94 Tahun 2023, terdapat sejumlah ketentuan khusus mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Pengakhiran, yang terdiri dari dua bentuk, beserta tindak lanjut yang berlaku apabila kontraktor menyetujui temuan Pemeriksaan Pengakhiran. Kedua hal tersebut dirinci sebagai berikut:
Aspek Bentuk Pemeriksaan Pengakhiran
Untuk Tahun Berjalan:
- Menyesuaikan pembukuan tahun buku pengakhiran Kontrak dan memasukkan penyesuaian tersebut ke dalam final FQR tahun buku terakhir.
Untuk Periode setelah Tahun Berjalan:
- Menyesuaikan pembukuan Kontrak di tahun setelah tahun buku pengakhiran Kontrak dan memasukkan penyesuaian tersebut ke dalam FQR final settlement rights and obligations.
Tindak Lanjut
- Tindak Lanjut Tambahan Meliputi:
- Menyesuaikan bagi hasil migas atau membayar PNBP yang berlaku.
- Membayarkan PPh Migas terutang ke kas negara sebagai setoran PPh Migas untuk tahun pajak Pemeriksaan Pengakhiran yang bersangkutan.
- Menyampaikan SPT tahunan yang berlaku pada tahun Pemeriksaan Pengakhiran.
Dengan demikian, PermenKeu No.94 Tahun 2023 telah memperkenalkan ketentuan khusus mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Pengakhiran, termasuk langkah-langkah penyesuaian yang harus dilakukan oleh kontraktor setelah menyetujui temuan Pemeriksaan Pengakhiran.
Apabila final FQR tahun buku terakhir pada Pemeriksaan Pengakhiran tahun berjalan diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan, kontraktor yang bersangkutan wajib menyampaikan SPT tahunannya dalam jangka waktu empat bulan setelah akhir Tahun pajak. Selain itu, kelebihan pembayaran PPh Migas yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kedua bentuk Pemeriksaan Pengakhiran (dan juga kekurangan pembayaran PPh Migas untuk tahun berjalan berupa tindak lanjut Pemeriksaan Pengakhiran) mempunyai implikasi yang serupa dengan yang berlaku terhadap kewajiban perpajakan yang disesuaikan yang diuraikan pada bagian sebelumnya. Sebelumnya, ketentuan mengenai Pemeriksaan Pengakhiran tidak diatur dalam Permenkeu 34/2018.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan No. 94 tahun 2023
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com