S&P Law Office

PRINSIP-PRINSIP DALAM PBI 3/2023 TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN

S&P Law Office - Legal Brief

Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah penting dalam reformasi sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen BI (PBI 3/2023). Langkah ini merupakan respons terhadap Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk merombak sektor keuangan di Indonesia.

UU P2SK membawa perubahan signifikan dengan mengatur aspek-aspek yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik oleh Bank Indonesia. Salah satu peraturan yang terkena dampak adalah Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020. PBI 3/2023 sendiri mencakup beberapa perubahan kunci, seperti redefinisi konsumen dan penyelenggara, serta kewajiban bagi penyelenggara dalam menjaga data dan informasi konsumen.

Selain itu, PBI 3/2023 juga memuat sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi kewajiban mereka serta mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Ada juga upaya untuk meningkatkan koordinasi antara entitas yang terlibat dalam sektor keuangan. Penting juga untuk mencatat bahwa PBI No 22/20/PBI/2020 telah dicabut.
PBI 3/2023 bertujuan utama untuk melindungi konsumen di sektor keuangan dengan memastikan bahwa aturan dan regulasi sejalan dengan UU P2SK. Selain itu, penyelenggara di bidang sistem pembayaran diwajibkan memberikan akses yang sama kepada setiap konsumen dan memperlakukan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting menuju sektor keuangan yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.

Dengan diberlakukannya PBI 3/2023, PBI 22/2020 yang memiliki judul yang sama, telah dicabut dan digantikan oleh PBI 3/2023. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam peraturan pelaksana PBI 22/2020 tetap berlaku selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan PBI 3/2023.

Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah ditambahkan dalam PBI 3/2023. Dalam artikel ini akan dijelaskan menjadi empat bagian di antara lain:

Cakupan dan Hak Penyelenggara

PBI 3/2023 mengonfirmasi ketentuan yang telah diatur dalam PBI 22/2020. Penyelenggara jasa keuangan, dalam konteks PBI 3/2023, kini dikategorikan sebagai berikut:

PBI 3/2023 secara khusus memperluas ruang lingkup Penyelenggara Sistem Pembayaran, yang kini mencakup Penyelenggara yang melakukan kegiatan:

Penyelenggara Sistem Pembayaran memegang tanggung jawab penting dalam memberikan akses ke sumber dana yang digunakan dalam proses pembayaran. Mereka harus memastikan ketersediaan akses melalui beragam instrumen, saluran, dan jenis akses lainnya. Ini mencakup fasilitas seperti mesin electronic data capture, yang digunakan untuk mengambil data pembayaran elektronik, serta kode quick response (QR) yang memungkinkan transaksi yang efisien.

Selain itu, penyelenggara juga harus memberikan akses melalui proprietary channel, yang mungkin merupakan saluran yang dimiliki oleh entitas tertentu, dan shared channel, yang digunakan bersama oleh beberapa pihak. Semua ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa konsumen memiliki beragam pilihan dan kemudahan akses saat melakukan transaksi keuangan, memungkinkan mereka untuk memilih instrumen atau saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan layanan dan aksesibilitas dalam sektor pembayaran.

Penambahan Kewajiban dan Sanksi

Secara esensial, baik PBI 22/2020 maupun PBI 3/2023 memberi tugas berat kepada Penyelenggara untuk menerapkan serangkaian prinsip pelindungan konsumen yang sangat penting. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen yang menggunakan layanan sektor keuangan dilindungi secara tepat dan adil. Beberapa prinsip utama yang harus diterapkan oleh Penyelenggara.

Baik PBI 22/2020 maupun PBI 3/2023 bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggan sektor keuangan dilindungi dengan kuat dan bahwa prinsip-prinsip fundamental dalam hubungan konsumen dan penyelenggara diikuti dengan ketat. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan sektor keuangan yang adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat antara lain:

Perlu diperhatikan bahwa prinsip yang termasuk dalam poin (8) adalah prinsip yang baru diperkenalkan dalam PBI 3/2023. Selain kewajiban yang ada sebelumnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip tersebut, yang masih berlaku untuk Penyelenggara, PBI 3/2023 juga menegaskan beberapa kewajiban tambahan dan larangan yang harus diikuti oleh Penyelenggara. Selain itu, peraturan ini memperluas sanksi administratif yang dapat diterapkan dalam kasus pelanggaran. Ketentuan baru tersebut dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Sanksi Administratif

PBI 3/2023, yang dikeluarkan sebagai pengganti PBI 21/2020, menghadirkan perubahan dalam hal kewajiban dan larangan yang berlaku. Selain itu, peraturan tersebut juga memperluas cakupan sanksi administratif yang dapat diterapkan. Dalam PBI 3/2023, terdapat penambahan kewajiban dan larangan baru yang tidak terdapat dalam PBI 21/2020.

Hal ini mencakup sejumlah aturan tambahan yang menetapkan standar lebih tinggi dalam hal kepatuhan dan pengawasan sektor tertentu. Selain itu, peraturan ini mengenalkan sanksi administratif yang lebih luas dibandingkan dengan PBI 21/2020. Sanksi administratif yang dikenakan jika kewajiban yang diatur dalam PBI 3/2023 dilanggar maka akan dilakukan penindakan sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Konsumen

Meskipun PBI 21/2020 tidak menetapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban konsumen, ketentuan tersebut kini diatur dalam PBI 3/2023. Hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:

Penyelesaian Sengketa

PBI 3/2023 mengamanatkan bahwa Penyelenggara yang berada di bawah pengawasan BI harus menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan setiap keluhan atau sengketa yang diajukan oleh konsumen. Penyelenggara yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan kegiatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif.

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020. Lembaga ini berperan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penyelenggara jasa keuangan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah. Dengan diberlakukannya PBI 3/2023 dan adanya lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan, diharapkan akan meningkatkan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan. Selain itu, hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan penyelenggara jasa keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi konsumen di sektor keuangan.***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen BI (PBI 3/2023)
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen BI (PBI 22/2020)
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post