S&P Law Office

Prosedur dan Persyaratan Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Apa Saja?

S&P Law Office - Legal Brief

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 9/2023”) telah mengatur tentang perizinan berusaha dan persetujuan pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 mencakup serangkaian kegiatan seperti pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terkait dengan pengumpulan, pengolahan, treatment, dan pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, yaitu KBLI 38120 dan 38220. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PermenLHK 9/2023, pengelolaan limbah B3 wajib memiliki:

  1. Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau
  2. Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Kemudian, berdasarkan Pasal 4 PermenLHK 9/2023, permohonan perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 disampaikan melalui Sistem OSS dan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup di bidang Pengelolaan Limbah B3. Persyaratan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraah Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (“PermenLHK 3/2021”), dimana diatur persyaratan umum usaha dan persyaratan khusus usaha, dengan rincian sebagai berikut:

1. KBLI 38120:

  • Persyaratan umum:
  1. Salinan Persetujuan Lingkungan;
  2. Rekomendasi Gubernur untuk Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional; dan
  3. Surat Persetujuan Operasional (Surat Kelayakan Operasional/SLO).

 

  • Persyaratan khusus:
  1. Nama, sumber, kategori, jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;
  2. Rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat:
  • desain dan rancang bangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3; dan
  • jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3.
  1. Rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif dan/atau beracun;
  2. Tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3 dan paling sedikit 1 (satu) titik koordinat LS/LU dan BT lokasi kegiatan Pengumpulan Limbah B3;
  3. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
  4. Dokumen yang menjelaskan tentang Pengemasan Limbah B3;
  5. Prosedur Pengumpulan Limbah B3;
  6. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3;
  7. Bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat berbentuk antara lain asuransi pengelolaan Limbah B3 atau nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor teknis terkait;
  8. Tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3;
  9. Perhitungan biaya dan model keekonomian fasilitas Pengumpulan Limbah B3 memuat antara lain:
  • modal tetap; dan
  • modal kerja.

 

2. KBLI 38220, yang terbagi atas kegiatan pemanfaatan, kegiatan pemanfaatan dan kegiatan penimbunan limbah B3 dengan persyaratan umum dan khusus yang berbeda-beda (selengkapnya dapat dilihat dalam peraturan terkait).

 

Tahap-tahap Prosedur

  1. Persyaratan, dimana permohonan harus disertai dengan dokumen administratif dan teknis (menurut PermenLHK 3/2021 persyaratan umum dan persyaratan khusus) sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dalam dua hari kerja sejak permohonan diterima. Jika dokumen dianggap tidak lengkap, permohonan dikembalikan dan pemohon harus mengajukan kembali dengan perbaikan dalam sepuluh hari kerja. Apabila jangka waktu terlampaui, maka Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan perizinan berusaha (vide Pasal 6 dan Pasal 7 PermenLHK 9/2023).
  3. Verifikasi Dokumen yang dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap secara adminsitratif untuk memastikan kebenaran atas dokumen dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap. Apabila terdapat perbaikan, maka Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan (vide Pasal 8 dan Pasal 9 PermenLHK 9/2023).
  4. Hasil Permohonan, dimana Menteri, Gubernur atau bupati/walikota dapat menerbitkan persetujuan permohonan perizinan berusaha atau penolakan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan berusaha dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak hasil verifikasi dinyatakan benar (vide Pasal 10 PermenLHK 9/2023).

Masa Berlaku perizinan berusaha adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dimana perpanjangan wajib diajukan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlaku perizinan berusaha berakhir (vide Pasal 11 PermenLHK 9/2023).


Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Dan Persetujuan Pemerintah Di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post