Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penarikan Dan Pemusnahan Pangan (RPBPOM). RPBPOM ini, akan menggantikan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran (PerBPOM 22/2017).
Rancangan RPBPOM mencakup ketentuan-ketentuan yang secara khusus membahas penarikan dan pemusnahan pangan, yang sebelumnya tidak diatur dalam PerBPOM 22/2017. Hal tersebut mencakup pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sebagai respons terhadap kasus ketidakpatuhan, dan bab terpisah yang membahas pemusnahan produk.
Ringkasan RPBPOM dibagi menjadi dua bagian utama:
- Penarikan dan Pemusnahan Pangan: Ketentuan Umum
- Sanksi Administratif
Penarikan dan Pemusnahan Pangan
Dalam Ketentuan Umum mengatur bahwa produsen, importir, dan/atau distributor pangan (Pelaku Usaha) harus memenuhi prasyarat di empat bidang tertentu. Prasyarat tersebut mencakup Standar Keamanan dan Mutu Pangan, memiliki PB-UMKU, pelabelan, dan iklan pangan. Apabila keempat prasyarat tersebut tidak dilakukakan, maka Pelaku Usaha wajib menarik pangan terkait dari pasar.
RPBPOM secara rinci membahas dua jenis penarikan, yaitu penarikan yang bersifat wajib dan sukarela. Penarikan wajib dapat dilaksanakan berdasarkan salah satu dari sepuluh dasar yang meliputi : hasil pengambilan sampel, pengujian dan/atau pengawasan label, kejadian luar biasa keracunan pangan, tidak memiliki PB-UMKU dan lain sebagainya. Sementara untuk penarikan sukarela harus dilakukan berdasarkan kajian risiko yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, dengan penerbitan Surat yang menjelaskan identitas pangan dan alasan penarikan. Proses penarikan harus dilakukan berdasarkan Instruksi penarikan khusus yang dikeluarkan oleh Kepala BPOM. Pelaku Usaha terkait wajib menerbitkan surat penarikan sesuai dengan Instruksi tersebut.
Penarikan Pangan: Pedoman dan Klasifikasi
Prosedur Tertulis Penarikan
Perlu dicatat bahwa Pelaku Usaha terkait wajib menetapkan prosedur penarikan secara tertulis.
Pedoman Komprehensif RPBPOM
RPBPOM menetapkan pedoman komprehensif untuk kegiatan penarikan yang dapat ditemukan dalam berbagai Lampiran RPBPOM. Pedoman ini secara spesifik membahas:
- Pelaksanaan Penarikan (Lampiran I)
- Sistem Ketertelusuran Pangan (Lampiran II)
- Strategi Penarikan (Lampiran III)
Klasifikasi Penarikan
Tabel berikut merangkum klasifikasi penarikan, periode penarikan, dan perbandingan dengan kerangka hukum yang ada:
Aspek Lain Penarikan
- Jangkauan Penarikan (Pelaksanaan di tingkat peredaran)
- Pelaporan (Wajib dilaporkan kepada Kepala dan/atau pemerintah daerah)
- Publikasi(Informasi penarikan kelas I harus dipublikasikan dalam 1 x 24 jam)
Tabel-tabel dan klasifikasi tersebut memberikan panduan bagi Pelaku Usaha terkait prosedur penarikan pangan sesuai dengan RPBPOM, serta perbedaannya dengan kerangka hukum sebelumnya.
Penarikan Pangan: Jangkauan dan Pelaporan
Produsen, importir, dan distributor pangan wajib melakukan penarikan pada tingkat peredaran, dengan kemungkinan perluasan hingga konsumen jika terjadi gangguan kesehatan serius. Pelaporan seluruh proses penarikan menjadi kewajiban utama yang harus dilakukan oleh Pelaku Usaha kepada Kepala dan/atau pemerintah daerah terkait.
Pemusnahan Pangan: Langkah-langkah dan Sanksi
Terdapat Dua jenis pemusnahan pangan, yaitu pemusnahan atas perintah Kepala/Pemerintah Daerah atau atas inisiatif dari Pelaku Usaha, dengan melibatkan proses langsung yang harus disaksikan oleh petugas BPOM. Langkah-langkah tindak lanjut setelah penarikan, termasuk pemusnahan, pengembalian produk, atau tindakan lain, ditentukan berdasarkan hasil studi risiko. Adapun Sanksi administratif yang dapat diberlakukan untuk setiap pelanggaran, antara lain mencakup pencabutan PB-UMKU, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan denda.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com