Menteri Perindustrian (Menperin) menerbitkan Peraturan No. 28 tahun 2023 (Peraturan 28/2023) tentang Perubahan atas Peraturan 6/2022 (Amandemen) membahas perubahan terkait spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diluncurkan pada 28 Desember 2023.
Ada beberapa ketentuan baru di dalam Amandemen tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian spesifikasi dan bentuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBL”) serta penyesuaian penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”). Perubahan tersebut mencakup ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN, koordinasi pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan penilaian TKDN untuk aspek manufaktur.
Penyesuaian Spesifikasi dan Bentuk KBL
Penyesuaian Spesifikasi dan Bentuk KBL dalam Amandemen Peraturan 6/2022 meliputi perubahan dalam daftar kendaraan yang dapat diklasifikasikan sebagai KBL roda empat atau lebih. Penyesuaian tersebut meliputi:
- Traktor jalan semi trailer
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih, termasuk pengemudi
- Mobil atau kendaraan bermotor lainnya untuk pengangkutan orang (misalnya station wagon dan mobil balap)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang
- Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus selain untuk pengangkutan orang atau barang
- Sasis yang dilengkapi dan digerakkan oleh motor listrik
Dengan penyesuaian tersebut, Amandemen memperluas daftar kendaraan yang dapat diklasifikasikan sebagai KBL roda empat atau lebih, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat mengikuti ketentuan KBL berbasis baterai.
Penyesuaian Penghitungan TKDN
Perubahan signifikan terjadi dalam penghitungan TKDN Komponen Bahan Baku dan Lainnya (KBL) yang sebelumnya diatur oleh Peraturan 6/2022 dan saat ini mengalami amandemen. Perbandingan antara kedua kerangka ini dapat dijelaskan melalui tabel berikut:
Aspek Manufaktur
Komponen Utama:
- Dalam Peraturan 6/2022 sebesar 50% (2020 – 2023) dan 58% (2024 – dan seterusnya)
- Dalam Amandemen sebesar 50% (2020–2029) dan 60% (2030 – dan seterusnya)
Komponen Pendukung:
- Dalam Peraturan 6/2022: 10%
- Dalam Amandemen: Tidak ada perubahan
Aspek Perakitan:
- Dalam Peraturan 6/2022: 20% (2020 – 2023) dan 12% (2024 – dan seterusnya)
- Dalam Amandemen: 30% (2020–2029), 20% (2030 dan seterusnya)
Aspek Pengembangan:
- Dalam Peraturan 6/2022: 20%
- Dalam Amandemen: 10%
Komponen Dalam Negeri (KDN) KBL Roda Empat atau Lebih
Dalam Amandemen, untuk Bodi, kabin dan/atau sasis KBL roda empat atau lebih besaran komposisi KDN adalah sebagai berikut
- 5% untuk tahun 2020 – 2029
- 5% untuk tahun 2030 – dan seterusnya
Untuk komposisi KDN Baterai dalam amandemen adalah sebesar 40% untuk tahun 2020 – 2029 dan 50% untuk 2030 dan seterusnya. Sementara itu, untuk sistem penggerak motor listrik adalah 5% untuk tahun 2020 – 2029 serta tahun 2030 dan seterusnya.
Selain perubahan tersebut, Amandemen saat ini juga menetapkan metode perhitungan nilai TKDN untuk komponen baterai utama. Perhitungan tersebut harus mempertimbangkan nilai investasi sektor manufaktur baterai, tahapan proses manufaktur baterai, dan perbandingan biaya KDN KBL dengan harga barang jadi.
Selanjutnya, Amandemen menetapkan bahwa tahapan baru dalam proses manufaktur baterai untuk semua jenis Komponen Bahan Baku dan Lainnya (KBL) harus diberikan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diuraikan sebagai berikut:
Tahap Proses Manufaktur Baterai
Pak (pack) Baterai dan Sel Hasil Produksi Dalam Negeri:
- Nilai TKDN: 100%
Pak Baterai dan Komponen Baterai (Housing, Wiring Harness, dan Battery Management System) Hasil Produksi Dalam Negeri:
- Nilai TKDN: 75%
Pak Baterai dan Komponen Baterai (Housing dan Wiring Harness) Hasil Produksi Dalam Negeri:
- Nilai TKDN: 50%
Pak Baterai Hasil Produksi Dalam Negeri:
- Nilai TKDN: 25%
Selain itu, terkait dengan TKDN proses perakitan KBL, Amandemen telah mengadaptasi dasar perhitungan dan komposisi secara keseluruhan, sebagai berikut: a) untuk Pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri sebesar 15% (tahun 2020 – 2029) serta 10% untuk tahun 2030 dan seterusnya.
Amandemen melakukan perubahan pada penghitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) penelitian untuk Komponen Bahan Baku dan Lainnya (KBL) berbasis investasi, yang sebelumnya ditetapkan oleh Peraturan 6/2022. Perbandingan antara dua kerangka tersebut dijelaskan dalam tabel berikut:
Berikut adalah perhitungan TKDN Pengembangan KBL Roda Dua atau Tiga Berbasis Investasi:
Dengan Peraturan 28/2023, Menperin telah memberikan arahan yang signifikan terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Perubahan dalam spesifikasi, peta pengembangan, dan penghitungan TKDN bertujuan untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Semua perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang berkelanjutan. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Peraturan 28/2023
- Peraturan 6/2022
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com