S&P Law Office

Pengertian Sengketa Merek dan Proses Hukumnya

S&P Law Office - Artikel, Uncategorized

Dalam dunia bisnis, adalah hal biasa jika terjadi persaingan oleh para pelaku usahanya. Tak hanya itu, terkadang sengketa merek juga terjadi jika persaingan bisnis berlangsung dengan cara-cara yang tidak sehat.

Belakangan ini sempat viral terkait sengketa merek adalah perseteruan antara pemilik MS Glow dan PS Glow. Dimana PS Glow memenangkan gugatan. Sehingga, MS Glow wajib membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar. Dengan begitu, maka kasus terkait sengketa merek pun menjadi perhatian publik dan menjadi pembahasan secara luas.

Akan tetapi, masih banyak orang yang belum paham tentang sengketa merek. Bagi yang ingin mengetahui tentang pengertian sengketa merek dan proses hukumnya, simak artikel ini sampai selesai.

Contoh Sengketa Merek dan Proses Hukumnya

Pengertian Sengketa Merek

Sengketa merek adalah sengketa yang dapat terjadi antar pelaku usaha ataupun antara pelaku usaha dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.

Dengan demikian, sengketa merek dapat diselesaikan oleh dua lembaga peradilan. Yaitu, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga. Pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pendaftaran merek. Sengketa penghapusan merek oleh pihak ketiga, sengketa pembatalan merek dan sengketa pelanggaran merek adalah Pengadilan Niaga.

Pada hakikatnya, sengketa pendaftaran merek merupakan sengketa atas Keputusan Menteri. Jika garis batas kompetensinya tidak dipertegas bisa menimbulkan tumpang tindih penyelesaian di antara kedua badan peradilan tersebut. Maka dari itu, perlu dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya adalah perlu diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang penentuan garis batas kewenangan antara kedua lembaga peradilan tersebut.

Dimana, kompetensi Pengadilan Niaga adalah semua sengketa yang telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 untuk diselesaikan oleh Pengadilan Niaga dan sengketa keperdataan yang terkait dengan Merek. Sedangkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sengketa Penghapusan Merek atas prakarsa Menteri dan semua Keputusan dan/atau Tindakan Menteri yang berkaitan dengan Merek yang tidak ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 untuk diselesaikan Pengadilan Niaga.

Proses Hukum Sengketa Merek

Berdasarkan keterangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, sengketa merek bisa diselesaikan lewat gugatan di pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase.

Ia menjelaskan bahwa secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek dilakukan mulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar. Dalam proses hukum sengketa merek ini, pihak tergugat adalah pemilik merek terdaftar di mana gugatan yang diajukan merupakan pembatalan atau penghapusan merek. Gugatan itu diajukan karena pihak tergugat menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada pokonya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang telah terdaftar.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga menjelaskan bahwa proses gugatan sengketa merek itu merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga dan terdapat beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan untuk suatu sengketa merek, yaitu secara hukum perdata, pidana, maupun secara tata usaha negara. Sementara itu, Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek menjelaskan bahwa upaya hukum yang bisa dilakukan secara perdata berupa pengajuan gugatan pembatalan merek, penghapusan merek, gugatan atas pelanggaran merek, dan gugatan atas putusan komisi banding merek.

Kemudian ia juga menyebutkan bahwa upaya hukum sengketa merek secara pidana bisa dilakukan jika terdapat delik aduan maupun jika terdapat pihak lain yang tidak memiliki hak atas merek dimaksud melakukan produksi dan/atau memperdagangkan tanpa izin. Sementara upaya hukum secara tata usaha negara bisa dilakukan gugatan terhadap keputusan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Akan tetapi sebelum mengajukan gugatan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pihak penggugat yaitu:

  • Surat kuasa,
  • Surat gugatan,
  • Bukti legalitas kepemilikan merek,
  • Menginventarisir bukti-bukti kuat untuk gugatan,
  • Registrasi ke pengadilan.

Demikianlah pengertian tentang sengketa merek dan proses hukumnya di Indonesia. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau pun masih kurang paham terkait sengketa merek, pembaca bisa klik website ini dan juga Instagram ini.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post