Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office menyelenggarakan pelatihan bertema ‘Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global’ pada Senin (29/5), di Emeralda Golf Club, Cimanggis Boulevard, Tapos, Depok.
Oleh: Tim Publikasi Hukumonline
Peserta UMKM Kecamatan Tapos, Depok mengikuti pelatihan bertema ‘Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global’ yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office. Foto: istimewa.
Kendati potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia besar, tak semua pelaku usaha memahami betul pentingnya pelindungan merek. Di tengah revolusi industri dan perkembangan teknologi yang kian pesat, urgensi UMKM untuk meningkatkan daya saing di dalam maupun luar negeri menjadi semakin tinggi.
Pelindungan merek dagang kemudian menjadi salah satu tahap awal yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku UMKM. Berdasarkan tujuan tersebut, Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Officemenyelenggarakan pelatihan bertema ‘Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global’ pada Senin (29/5), di Emeralda Golf Club, Cimanggis Boulevard, Tapos, Depok.
Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus Founder and Managing Partner Simanjuntak & Partners Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, konsultan kekayaan intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional.
“Pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual di kalangan UMKM masih terbatas. Padahal, dalam satu produk, bisa terdapat banyak hak, mulai dari merek, desain industri, hak cipta, hak paten, sampai rahasia dagang. Melalui acara ini, kami dengan tulus ingin mengembangkan UMKM. Tugas kami di sini adalah memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang KI secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu,” kata Ezra.
Terkait tema pelatihan, menurut Ezra, ada sejumlah alasan para pelaku UMKM harus memiliki hak merek. Selain untuk pelindungan kekayaan intelektual dan pengembangan usaha (menjadi pertimbangan investor), hak merek juga memiliki fungsi ekonomi.
“Hak merek memiliki masa kepemilikan selama sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun, pemilik dapat memperpanjang lagi, mewariskan, atau melisensikan. Jika bisnisnya sudah besar, dapat dijadikan waralaba. Itu sebabnya, sertifikat merek juga memiliki nilai jual, menciptakan income, mendatangkan investasi, mendorong riset dan perkembangan teknologi, bahkan dijadikan agunan,” Ezra menambahkan.
Memaksimalkan Peran Konsultan KI
Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus Founder and Managing Partner Simanjuntak & Partners Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak sebagai narasumber pelatihan. Foto: istimewa.
Sebagai bentuk pengabdian bagi masyarakat UMKM di Kecamatan Tapos, Depok, pelatihan yang diselenggarakan Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office ini juga memberikan sepuluh biaya konsultasi gratis dan pendampingan. Rencananya, para pelaku UMKM tersebut akan dibimbing, mulai dari menentukan kelas merek, IP checking, dan pembuatan surat pembanding merek.
“Tugas konsultan KI adalah mendalami produk, sehingga uraian yang diberikan dapat semakin banyak. Pengecekan ini harus dilakukan pelan-pelan. Jadi, untuk meminimalkan risiko kita capek-capek daftar, lalu ditolak dan tidak ada kabar. Sebelum ditolak atau gagal, kita harus memberikan mereka prediksi. S&P membantu dalam hal itu, supaya sebelum masuk (mendaftar), kelas-kelas itu aman,” Ezra menjelaskan.
Ezra menyadari, meski skalanya masih kecil, ia berharap dari sepuluh orang yang sudah menjalankan konsultasi tersebut, dapat ikut membagikan pengetahuan mengenai pelindungan merek kepada orang lain. Pelatihan ini juga akan diselenggarakan secara berkesinambungan, di mana pelatihan seri dua lebih terkait pada pendaftaran merek secara mandiri; dan seri ketiga membahas tentang tata cara pendaftaran merek ke luar negeri melalui sistem protokol madrid.
“Kami terpanggil untuk membantu dan kebetulan, ada peraturan tentang konsultasi cuma-cuma. Secara bertahap, pelatihan akan diselenggarakan setiap 1,5 bulan sekali, juga akan ada webinar gratis tentang pendaftaran merek, Kami mulai, minimal dari hal yang kecil,” ujar Ezra.
Sementara itu, General Manager Golf PT Karabha Digdaya, Yenny Tanudjaja menyampaikan dukungannya kepada Simanjuntak & Partners Law Office. “Mudah-mudahan, karena memang tujuannya adalah kalau kita mau maju di perusahaan ini, kita juga harus memajukan sekitar kita. Jadi, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apa yang sudah diajarkan hari ini, tidak putus sampai di sini. Silaturahmi juga harus dipupuk supaya kita bisa maju bersama-sama,” kata Yenny.
Hadir sebagai peserta UMKM Kecamatan Tapos, Ela Mira mengungkapkan rasa senang atas pelaksanaan pelatihan ini. “Karena saya ingin mendaftarkan sertifikat halal dan merek. Dari acara ini saya tahu bahwa ternyata keduanya bebarengan. Jadi tahu ilmunya dan rangkaian prosesnya seperti apa,” kata pemilik produk Kecimpring Nafadila ini.
Adapun pelatihan ini juga dibuka dengan opening speech, dari GM Properti & Estate PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office.