S&P Law Office

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) DALAM BIDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
26/S&P-LB.26-PDP/XII/2023
18 Desember 2023

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan No. 103 Tahun 2023 yang terbit pada 23 Juni 2023 mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) untuk Kategori Informasi dan Komunikasi. Fokusnya adalah pada Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (“YBDI”) di Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi (“PDP”). SKKNI mencakup pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja yang sesuai dengan tugas pekerjaan tertentu, seiring dengan ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tata cara penetapan SKKNI diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penetapan SKKNI.

Kepmenaker 103/2023 tersebut diterbitkan sebagai respons perkembangan dan pemanfaatan bidang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang semakin penting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

SKKNI mengkategorikan bidang PDP sebagai bidang yang sangat penting karena meningkatnya kehadiran pekerjaan terkait PDP di berbagai industri, termasuk posisi sebagai data protection officer (“DPO”), privacy manager, privacy analyst, data privacy engineer, dan sebagainya. Total ada 19 kompetensi yang telah diatur dalam Lampiran Kepmenaker 103/2023, yang harus disoroti oleh pihak tertentu, termasuk dunia usaha/industri setiap kali tenaga kerja mereka membantu dalam hal-hal berikut:

Dalam hal ini, SKKNI bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja di bidang PDP, sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri yang semakin berkembang dan memerlukan personil yang kompeten dan mumpuni. 19 kompetensi tersebut sebagai berikut:

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Probadi.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post