Dasar Hukum:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- UU No. 1 Tahun 1967tentang Penanaman Modal Asing;
- Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun Tentang Pelindungan, Fasilitasi, Dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia Di Luar Negeri;
FDI (Foreign Direct Investment) atau Investasi Langsung Luar Negeri
FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal. Ini bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut ‘home country’) bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut ‘host country‘) baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang dilakukan oleh perusahaan asing. Penanaman kembali modal (reinvestment) dari pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman jangka pendek dan panjang antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau afiliasinya juga dikategorikan sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul corak-corak baru dalam investasi seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi. Sebagian besar investasi ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir penuh dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan perusahaanperusahaan lokal. Joint ventures yang melibatkan tiga pihak atau lebih biasanya disebut sindikasi (syndicates) dan biasanya dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau proyek pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian dan sumberdaya. Istilah FDI biasanya tidak mencakup investasi asing di bursa saham. Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal bisa mengontrol atau setidaknya punya pengaruh penting manajemen dan produksi dari perusahaan di luar negeri. Hal ini berbeda dari portofolio atau investasi tak langsung, dimana pemodal asing membeli saham perusahaan lokal tetapi tidak mengendalikannya.
Secara langsung. Biasanya juga FDI adalah komitmen jangka-panjang. Itu sebabnya FDI dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada muncul tanda adanya persoalan. Adapun tujuan dari penyelenggaraan FDI adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Investasi merupakan suatu isu yang penting dalam hubungan perekonomian antar negara. Kontribusi yang dihasilkan investasi telah menjadi alasan mengapa negara investor turut berinvestasi ke negara tujuan investasi.
Alur dan Syarat BKPM-nya
Alur BKPM-nya:
Investor yang akan melakukan Investasi harus melalui beberapa tahapan prosedur sesuai dengan peraturan perunang-undangan yang berlaku di Indonesia. Prosedur tersebut mencakup pembentuan badan hukum, perizinan, rekomendasi dan fasilitas. Prosedur untuk melakukan investasi dan berusaha di wilayah hukum Indonesia terdiri dari Lima Tahap (Step) :
- Mendirikan Usaha dan Melakukan Pendaftaran
Untuk melakukan investasi di Indonesia, investor pada tahap awal harus melakukan pendaftaran dan membentuk badan usaha yang akan menjalankan kegiatan investasi yang dilakukan. Meskipun tidak membedakan fasilitas untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), namun terdapat prosedur yang berbeda antara PMDN dan PMA dalam melakukan pedaftaran.
Apakah jenis investasi anda:
- PMDN (Penanaman Modal Dalam Negri); atau
- PMA (Penanaman Modal Asing)
- Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi
Setelah melakukan pendaftaran, investor harus memperoleh izin-izin untuk persiapan dan konstruksi (jika investasi yang dilakukan memerlukan lahan dan bangunan). Izin-izin untuk persiapan dan pelaksanaan dikeluarkan oleh daerah (propinsi, kabupaten/kota) tempat investasi akan dilakukan.
Sejak dijalankannya otonomi daerah di Indonesia pada tahun 2001, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk ijin-ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jenis ijin yang dikeluarkan dan prosedur pengurusannya berbeda-beda antar daerah. Step kedua ini kita diminta untuk pilih lokasi investasi.
- Memperoleh Perizinan untuk Pelaksanaan dan Operasional
Jenis perizinan untuk pelaksanaan dan operasional usaha dalam rangka penanaman modal ditentukan oleh bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap bidang usaha memiliki perizinan untuk operasional usaha/investasi yang dilakukan. Izin operasional usaha terdiri dari ijin yang diwajibkan untuk semua jenis usaha dan izin spesifik untuk jenis bidang usaha tertentu. Sebagian izin oeprasional dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan sebagian lain dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian Pilih Sektor, jika tidak ada Sektor yang dapat dipilih, anda dapat mengunjungi PTSP didaerah tersebut.
- Penggunaan tenaga Kerja Asing;
Terdapat beberapa izin/dokumen yang harus dipenuhi oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal dalam menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jika investasi menggunakan tenaga kerja asing, maka ada bebera izin yang harus diselesaikan.
- Mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal.
Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan memberikan fasilitas fiskal bagi kegiatan penanaman modal yang dilakukan di Indonesia yang bidang usahanya dapat memperleh fasilitas fiskal. Fasilitas Fasilitas fiskal yang dimiliki meliputi :
- Fasilitas bea masuk atas impor mesin;
- Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
- Usulan untuk mendapafasilitasn fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan.
Selanjutnya anda akan mendapatkan Informasi perizinan yang anda pilih, dari Jenis, Lokasi, Sektor, Tenaga Kerja Asing, Fasilitas serta Perkiraan Waktu Dan Total Biaya:
Catatan: Untuk Total Biaya hanya biaya yang pasti yang dihitung. Karna Ada beberapa biaya yang berbentuk pilihan
Syarat BKPM-nya:
- Permohonan
Permohonan investasi biasa dilakukan di kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri, BPKM di tingkat pusat, BPM di tingkat propinsi dan Lembaga Teknis Penanaman Modal di kabupaten/ kota. Calon investor boleh memilih untuk mengajukan proposal tersebut akan dikaji sehubungan dengan berbagai aspek. Setelah proposal disetujui oleh Perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala BKPM, atau Kepala BPM, maka persetujuan investasi akan dikeluarkan. Para calon investor harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menanamkan modalnya, antara lain :
Untuk PMDN, mengisi formulir model I PMDN yang dilengkapi dengan :
- Akta perusahaan atau fotokopi KTP bagi perorangan;
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Proses atau flowchart uraian produksi atau kegiatan usaha;
- Surat kuasa apabila tidak ditandatangani oleh direksi untuk PMA.
Mengisi formulir model I PMA yang dilengkapi dengan :
- Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan;
- Fotokopi paspor apabila perorangan;
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan PMA;
- Surat Kuasa (Letter of Power Attorney);
- Gambaran proses uraian produksi / kegiatan usaha (flowchart);
- Persetujuan Perjanjian Kerjasama (mitra).
- Perizinan di Tingkat Pusat
- BPKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PMDN atau SP PMA), khusus bagi investor dalam rangka PMDN dengan nilai investasi lebih besar dari 10 milyar rupiah dan PMA dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100 juta;
- Surat Persetujuan Presiden, ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPP) khusus bagi investor dalam rangka PMA dengan nilai investasi.
- BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 200 Ha.
Untuk lebih mengetahui apa itu Penanaman Modal Asing, Syarat Penanaman Modal Asing, Cara Pendirian PT Bagi Modal Asing, Cara Berinvestasi Di Indonesia dan Manfaat Penanaman Modal Asing Di Indonesia berdasarkan website Kementrian Investasi/BKPM, anatara lain:
- Penanaman Modal Asing di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi. Berdasarkan Rencana Strategis Penanaman Modal 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu infrastruktur, agrikultur, industri, maritim, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri, serta ekonomi digital. Sektor-sektor ini sangat terbuka untuk Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment/FDI) tentunya dengan memperhatikan pedoman investasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hadir sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM memiliki mandat untuk mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Terkait Penanaman Modal Asing (FDI), berapakah nilai minimum investasinya di Indonesia? Bagaimanakah mekanisme Penanaman Modal Asing di Indonesia?
- Syarat Penanaman Modal Asing
Bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan. Selanjutnya, seperti yang sudah disebutkan di atas, investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam Perpres No. 44 Tahun 2016. Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100%.
Berapakah nilai minimum investasi asing di Indonesia? Nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.
- Cara Pendirian PT bagi Penanaman Modal Asing
Seperti disampaikan sebelumnya, perusahaan asing di Indonesia harus dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham.
Perusahaan (PT) ini sendiri dapat dibentuk melalui merger maupun akuisisi. Merger adalah penggabungan perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya untuk kemudian membentuk perusahaan baru. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan (perusahaan yang satu dibeli oleh perusahaan lainnya).
Investor asing dapat mendirikan perusahaannya di manapun di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa bidang usaha industri harus dilakukan di Kawasan Industri.
- Bagaimana Cara Berinvestasi di Indonesia
Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Apabila NIB dan Izin Operasional atau Komersial ini tidak diurus, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan usahanya di Indonesia.
Pendaftaran ini dilakukan secara online dengan mengakses www.oss.go.id. Semua bidang usaha dapat mendaftar langsung pada laman tersebut, kecuali sektor keuangan dan ESDM.
- Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
Ada banyak manfaat yang bisa kita peroleh dengan masuknya investasi asing ke Indonesia. Salah satunya adalah masuknya modal baru untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Investasi asing ini juga banyak membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran dapat berkurang.
Selain itu, masuknya investasi asing biasanya disertai dengan transfer teknologi. Mereka membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang lama-kelamaan akan dikembangkan pula di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan pula para investor asing akan bekerjasama dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Keterlibatan UMKM ini tentunya akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. UMKM atau perusahaan dalam negeri juga berpeluang untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.
Manfaat yang paling nyata dari masuknya investasi asing adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Selain itu, menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam lingkup perekenomian dua negara.
Demikianlah ulasan singkat mengenai Penanaman Modal Asing di Indonesia, mulai dari berapa nilai minimum berinvestasi di Indonesia sampai manfaat yang diperoleh dengan masuknya modal asing tersebut. Dengan iklim investasi yang kondusif serta upaya Pemerintah yang terus-menerus berbenah diri, Indonesia akan tetap menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan bagi para investor.