S&P Law Office – Legal Brief
21/S&P-LB.21-Halal/XII/2023
01 Desember 2023
Jaminan kehalalan produk merupakan salah satu hal yang penting karena Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia. Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mewajibkan bahwa semua barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Jika suatu produk tidak halal, maka produk tersebut harus diberi keterangan tidak halal. Sertifikasi halal ini penting bagi pelaku usaha yang produknya diedarkan atau dipdagangkan di Indonesia karena pelanggar kewajiban ini dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda maksimal Rp 2 Miliar, dan/atau penarikan kembali Produk.
Berdasarkan UU tersebut dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, seluruh barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, batas waktu pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berbeda-beda tergantung jenis Produk dan batas waktu yang paling cepat adalah 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Pasal 140 dari PP 39/2021, batas waktu sebagaimana disebutkan di atas secara khusus berlaku untuk jenis Produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasilnya. Namun, berdasarkan konfirmasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”), ditemukan bahwa deadline untuk produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Tahap-tahap Pengajuan Sertifikasi Halal
Pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang semakin mendekati batas waktu, pelaku usaha perlu memahami metode yang dapat digunakan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka. Ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu melalui https://ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Mobile Application yang baru dibuat. Secara umum, proses sertifikasi halal meliputi beberapa tahap antara lain:
Tabel di atas memberikan gambaran umum mengenai langkah-langkah dalam proses sertifikasi halal, mulai dari pengajuan permohonan hingga penetapan sertifikat halal.
Secara umum, keseluruhan prosedur untuk penerbitan sertifikat halal dapat memakan waktu hingga 21 hari kerja. Tarif untuk sertifikasi halal reguler berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 5.000.000 per sertifikat. Produk dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia juga wajib mendapatkan sertifikat halal, dan permohonan sertifikasi harus diajukan oleh importir atau perwakilan resminya. Namun, produk yang telah memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal asing yang telah mengadakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, akan dibebaskan dari kewajiban ini. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal asing wajib diregistrasi sebelum produk dapat diedarkan di Indonesia jika produk tersebut berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan.
Produk Tidak Halal adalah produk yang menggunakan atau mengandung bahan yang berasal dari dan/atau mengandung babi, alkohol hasil pengolahan khamar, hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat, dan bahan tidak halal yang ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang produknya diedarkan atau diperdagangkan di Indonesia. Proses penerbitan sertifikat halal melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, pemeriksaan dokumen yang diserahkan, pemeriksaan atau pengajuan status halal produk, penetapan status halal melalui sidang fatwa halal, dan penetapan sertifikat halal.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa sertifikasi halal memiliki konsekuensi yang signifikan bagi pelaku usaha, baik dari segi waktu maupun biaya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi halal sangatlah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor yang telah disebutkan di atas. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
• Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
• Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com