S&P Law Office

ULASAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERKAIT JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
17/S&P-LB.17-Ketenagakerjaan/XI/2023
15 November 2023

Pada 22 Februari 2023 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Peraturan No. 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini diperkenalkan dalam upaya memenuhi ketentuan yang awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan diberlakukannya Permenaker 4/2023, Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Permenaker 18/2018 dengan judul yang sama, resmi dicabut dan digantikan.

Meskipun Permenaker 4/2023 tidak membawa perubahan signifikan dalam kerangka kerja dibandingkan dengan Permenaker 18/2018, beberapa penyesuaian tertentu telah diperkenalkan. Salah satu perubahan penting adalah mengenai penyertaan jaminan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia. Menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pekerja migran Indonesia wajib mematuhi ketentuan penyertaan jaminan kesehatan ini.

Selain itu, meskipun kerangka kerja umumnya tetap sama, Permenaker 4/2023 memperkenalkan beberapa penyesuaian teknis yang dirancang untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan efisien dari program jaminan sosial bagi pekerja migran di antaranya:

Permenaker 4/2023 telah memperluas cakupan jaminan sosial pekerja migran Indonesia dengan memasukkan jaminan kesehatan, yang sebelumnya tidak diatur dalam Permenaker 18/2018. Dengan adanya perubahan ini, pekerja migran sekarang memiliki perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk akses ke fasilitas kesehatan dan perawatan medis, serta dukungan keuangan dalam situasi kecelakaan kerja, kematian, dan masa pensiun di antaranya:

a. Santunan
– Santunan Kematian: Memberikan dukungan keuangan kepada keluarga PMI jika terjadi kematian.
– Santunan Berkala: Pembayaran berkala kepada PMI yang mengalami cacat total tetap.
– Santunan Uang: Bantuan finansial untuk PMI yang mengalami situasi tertentu.

b. Biaya
– Biaya Pemakaman: Mendukung biaya pemakaman bagi PMI yang meninggal di luar negeri.

c. Beasiswa
– Beasiswa Pendidikan atau Pelatihan: Disediakan untuk dua anak PMI selama masa kerja orang tua mereka di luar negeri.

d. Pelayanan Kesehatan
– Penanganan Medis: Menyediakan pengobatan dan perawatan medis di rumah sakit asing jika PMI mengalami kecelakaan kerja.
– Perawatan Lanjutan: Memberikan perawatan medis di rumah sakit di Indonesia setelah pengobatan awal di luar negeri.

e. Pendampingan dan Pelatihan
– Pelatihan Vokasional: Disediakan bagi calon PMI serta PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat fungsi akibat kecelakaan kerja.

f. Jaminan Hari Tua (JHT)
– JHT: PMI dapat mengakses dana pensiun setelah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Selain itu, Permenaker 4/2023 juga akan memberikan jaminan terkait dengan biaya penggantian kacamata, santunan akibat PHK sepihak, santunan akibat pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Penting untuk dicatat bahwa manfaat-manfaat ini diberikan tanpa peningkatan iuran program jaminan sosial. Selain itu, batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK juga diperpanjang dari 2 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, Permenaker 4/2023 memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja di luar negeri.
Sebelumnya, JHT diberikan kepada pekerja migran Indonesia dalam beberapa situasi, termasuk berakhirnya perjanjian kerja, PHK, kematian, cacat tetap, atau perubahan kewarganegaraan. Permenaker 4/2023 juga mengatur jangka waktu pemberlakuan JKK selama bekerja. Sekarang, JKK mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan pekerja migran Indonesia dan berakhir pada akhir perjanjian kerja, dengan tambahan satu bulan untuk persiapan sebelum kembali ke Indonesia. Sebelumnya, JKK berlaku selama 25 bulan, termasuk 24 bulan masa tinggal di luar negeri selama bekerja dan satu bulan untuk persiapan kembali ke Indonesia.

Pendaftaran dan Kepesertaan
Proses pendaftaran jaminan ketenagakerjaan harus selesai sebelum pekerja migran berangkat ke negara tujuan. Untuk jaminan selama bekerja dan setelah bekerja, pendaftaran harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum keberangkatan. Pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT menggunakan formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui saluran layanan resmi. Formulir tersebut mencakup informasi pribadi dan data keluarga pekerja migran:

Dokumen-dokumen di atas harus dilampirkan saat mendaftarkan JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja dan juga selama bekerja serta setelah bekerja.
Setelah proses pendaftaran selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan nomor kepesertaan dalam waktu 24 jam setelah formulir pendaftaran diterima dan iuran telah dibayarkan. Kemudian, kartu peserta akan diterbitkan dalam waktu 7 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dan iuran telah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja migran Indonesia harus melaporkan klaim melalui dua tahap pelaporan dalam program jaminan kesehatan JKK Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja:
1. Laporan tahap pertama: Harus disampaikan segera setelah kecelakaan kerja atau satu hari sebelum masa pelaporan berakhir.
2. Laporan tahap kedua: Harus menguraikan keseluruhan akibat dari kecelakaan kerja dan apakah pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Laporan tahap kedua harus disertai dengan berbagai dokumen (Dokumen Pelaporan JKK) seperti:
– Surat keterangan dokter.
– Kuitansi pembayaran dan rincian pembayaran fasilitas kesehatan terkait (jika fasilitas kesehatan tidak bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan).
– Fotokopi rekening tabungan atas nama pekerja migran terkait.

Employment JKK
Laporan mengenai kecelakaan kerja dan/atau akibat kecelakaan kerja, termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan, harus disampaikan melalui Dokumen Pelaporan JKK. Batasan klaim JKK untuk kejadian yang terjadi selama bekerja telah ditetapkan selama lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi. Untuk program JKM, laporan kematian pekerja harus disampaikan bersamaan dengan pengajuan manfaat program JKM ke BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris pekerja yang meninggal harus mengajukan permohonan manfaat program JKM dengan menyertakan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk, paspor, atau dokumen identitas lain pekerja yang meninggal, serta dokumen identitas lain dari ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi laporan dan pengajuan dalam tujuh hari kerja sejak diterimanya pengajuan. Jika ahli waris memenuhi syarat, pembayaran manfaat program JKM akan dilakukan dalam tiga hari kerja setelah verifikasi selesai dilakukan. Untuk JHT, permohonan pembayaran manfaat program JHT disampaikan melalui Kanal Pelayanan. Persyaratan permohonan berbeda-beda berdasarkan jenis klaim, termasuk klaim JHT pekerja yang meninggal dunia, klaim JHT cacat tetap, klaim JHT terkait perubahan kewarganegaraan pekerja migran selama masa kerja, klaim JHT maksimal 30% untuk kepemilikan rumah, dan klaim JHT maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dalam tiga hari sejak diterimanya pengajuan. Jika verifikasi menunjukkan bahwa pengajuan tidak benar atau tidak lengkap, pembayaran terkait akan dilakukan dalam waktu tiga hari. ***

Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Jokki Obi Mesa Situmeang, S.H., CIRP. – Senior Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post