S&P Law Office

YANG PERLU DIKETAHUI TERKAIT PERSYARATAN PENDAFTARAN HINGGA PROSES PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL

S&P Law Office - Legal Brief

Dalam upaya menjaga integritas kehalalan pangan maupun produk-produk yang lain, pemerintah melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) meluncurkan pedoman teknis baru yang mengatur pendaftaran produk untuk memperoleh sertifikasi halal melalui Peraturan No. 76 tahun 2023 (“PerBPJPH 76/2023”). Pedoman ini berlaku sejak 12 September 2023. Menurut peraturan tersebut, pedoman ini mengatur tentang tata cara pendaftaran ulang produk yang telah memiliki sertifikasi halal sebelumnya.

Berdasarkan PerBPJPH 76/2023, pelaku usaha wajib mempertahankan Sertifikasi Produknya melalui pengajuan permohonan pendaftaran melalui aplikasi resmi SIHALAL. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini adalah beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. Persyaratan Pendaftaran

Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat untuk memendaftarkan produk mereka, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”), memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan, dan memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (“PPH”) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat.

  1. Mekanisme Pendaftaran

Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi SIHALAL di situs web PTSP Halal untuk melakukan pendaftaran produk mereka.

  1. Persyaratan Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), dalam tabel di bawah ini akan merangkum dokumen administratif yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal, baik oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri:

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, pelaku usaha harus menyerahkan berbagai dokumen administratif yang diperlukan untuk diverifikasi dan ditinjau oleh otoritas terkait.

Persyaratan pendaftaran meliputi produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi SIHALAL di situs web PTSP Halal untuk melakukan pendaftaran produk mereka. Namun, untuk informasi yang lebih detail, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi, seperti BPJPH atau Kemenag.

  

Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendaftaran sertifikasi halal dapat diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembayaran, yaitu secara mandiri atau difasilitasi. Berikut adalah ringkasan prosedur dan rincian terkait lainnya mengenai mekanisme pendaftaran mandiri yang dilakukan oleh pelaku usaha:

  1. Pengajuan Pendaftaran

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL. Pengajuan tersebut juga harus disertai dengan dokumen persyaratan yang diuraikan di atas.

  1. Verifikasi Dokumen

Permohonan pendaftaran dan dokumen yang disampaikan akan diverifikasi sebelum diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain memeriksa dokumen tersebut, LPH juga akan menghitung biaya sertifikasi, yang prosesnya memakan waktu hingga dua hari kerja setelah permohonan disampaikan kepada LPH. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian akan diberikan tagihan atas biaya tersebut.

  1. Pembayaran Biaya

Pelaku usaha selanjutnya harus melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu sepuluh hari sejak tagihan tersebut disampaikan kepada pelaku usaha terkait. Apabila tidak melakukan pembayaran, LPH akan membatalkan secara sepihak dan pelaku usaha harus mendaftarkan ulang permohonannya.

  1. Inspeksi dan/atau Evaluasi Produk

Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH kemudian akan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD) sebagai dasar LPH melakukan pemeriksaan dan/atau evaluasi Produk. Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan terkait pemeriksaan dan/atau evaluasi Produk kepada LPH dalam waktu lima hari sejak permintaan dokumen tersebut diterima. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan dokumen tersebut dapat mengakibatkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. Dalam hal permintaan tersebut mengakibatkan penambahan biaya, maka pelaku usaha harus melakukan pembayaran yang bersangkutan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu lima hari sejak tagihan dikirimkan kepada pelaku usaha.

  1. Sidang Fatwa Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya akan menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH melalui SIHALAL.

 

Penerbitan Sertifikat Halal

Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halalnya melalui aplikasi SIHALAL. Meskipun untuk mekanisme yang difasilitasi pada dasarnya serupa dengan mekanisme mandiri yang diuraikan di atas, pembayaran biaya terkait oleh pelaku usaha yang difasilitasi harus dilakukan oleh penyedia fasilitas. Oleh karena itu, setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan kode fasilitasi. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian harus menginput kode tersebut pada saat mengajukan permohonan sertifikat halal.

Berikut adalah ringkasan prosedur dan rincian terkait lainnya mengenai penerbitan sertifikat halal:

  1. Pengajuan Pendaftaran

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat halal melalui aplikasi SIHALAL. Pengajuan tersebut harus disertai dengan dokumen persyaratan yang diuraikan di atas.

  1. Verifikasi Dokumen

Permohonan pendaftaran dan dokumen yang disampaikan akan diverifikasi sebelum diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain memeriksa dokumen tersebut, LPH juga akan menghitung biaya sertifikasi, yang prosesnya memakan waktu hingga dua hari kerja setelah permohonan disampaikan kepada LPH. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian akan diberikan tagihan atas biaya tersebut.

  1. Pembayaran Biaya

Pelaku usaha yang difasilitasi harus melakukan pembayaran biaya terkait oleh penyedia fasilitasi. Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan kode fasilitasi. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian harus menginput kode tersebut pada saat mengajukan permohonan sertifikat halal.

  1. Inspeksi dan/atau Evaluasi Produk

Setelah pembayaran dan verifikasi dokumen, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha. Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan terkait pemeriksaan dan/atau evaluasi produk kepada LPH dalam waktu lima hari sejak permintaan dokumen tersebut diterima. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan dokumen tersebut dapat mengakibatkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. Dalam hal permintaan tersebut mengakibatkan penambahan biaya, maka pelaku usaha harus melakukan pembayaran yang bersangkutan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu lima hari sejak tagihan dikirimkan kepada pelaku usaha.

  1. Sidang Fatwa Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya akan menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH melalui SIHALAL. Namun, untuk informasi yang lebih detail, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi, seperti BPJPH atau Kementerian Agama. ***

 

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum

  • Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 76 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengembangan Produk yang Telah Bersertifikat Halal (“PerBPJPH 76/2023”)

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post