S&P Law Office

Yayasan MBG Kalibata Jelaskan Sistem Pembayaran Reimburse, Bukan Langsung Bayar

S&P Law Office - News

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, menegaskan bahwa sistem pembayaran kepada mitra dapur dilakukan secara reimburse. Artinya, penggantian biaya baru dapat dilakukan jika terdapat bukti pembelian yang lengkap dan valid. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Kuasa Hukum Timoty Ezra

Timoty menyoroti bahwa hingga saat ini pihak yayasan baru menerima bukti tagihan senilai sekitar Rp70 juta dari total klaim Rp900 juta yang diajukan oleh mitra dapur Ira Mesra. Ia menegaskan bahwa sistem reimburse mengharuskan setiap pengeluaran dibuktikan dengan bon dan invoice resmi, agar bisa diganti sesuai prosedur. “Kita tidak menolak membayar, tapi perlu bukti. Ini soal akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan, menyampaikan bahwa dua koordinator yayasan berinisial MI dan GR juga telah diperiksa pada Senin malam dan menjawab 30 pertanyaan dari penyidik. Nico mengungkapkan bahwa yayasan bahkan sempat melakukan talangan dana operasional mitra hingga Rp437 juta, untuk menutup berbagai kebutuhan seperti APD, gaji SDM, listrik, dan sewa alat dapur.

Kuasa Hukum Nico Hermawan

Kasus dugaan penggelapan dana ini sebelumnya dilaporkan oleh mitra dapur dengan nilai mencapai Rp975.375.000. Namun pihak yayasan menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru membuka banyak fakta baru. Untuk detail lengkap kronologinya, simak artikel selengkapnya di sini: Yayasan MBG Kalibata Tegaskan Mitra Dapur Dibayar secara “Reimburse”

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post