Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp975 juta yang dilayangkan oleh mitra dapur Ira Mesra. Melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, MBN menegaskan bahwa hingga kini baru menerima bon atau bukti pembelian senilai Rp70 juta dari pihak pelapor. Timoty menyebut sistem pembayaran yang diterapkan adalah reimbursement, sehingga penggantian dana hanya bisa dilakukan jika ada bukti pembayaran yang lengkap.

Menurut Timoty, tudingan dana Rp975 juta tersebut seharusnya bisa dibuktikan dengan rincian porsi makanan dan bukti bon yang sesuai. Ia menyebutkan bahwa klaim itu setara dengan 65.025 porsi makanan, dengan anggaran Rp15.000 per porsi. Namun, hingga saat ini pihak yayasan baru menerima bukti pembelian sebagian kecil dari total klaim tersebut. “Kami terbuka untuk mengganti, asalkan semua dokumen pendukung dilengkapi,” ujarnya.
Pihak yayasan juga telah memberikan penjelasan kepada penyidik kepolisian terkait tuduhan ini. Dua koordinator yayasan MBN berinisial MI dan GR telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Polres Jakarta Selatan pada Senin (5/5/2025). Kuasa hukum Nico Hermawan menyatakan bahwa pemeriksaan itu fokus pada operasional yayasan dan pengawasan dapur MBG Kalibata di bawah tanggung jawab kedua koordinator tersebut.

Dengan pernyataan resmi ini, MBN berharap publik memahami bahwa sistem reimbursement mengharuskan setiap pengeluaran disertai bukti. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dan kronologi lengkapnya, simak artikel ini : Bantah Gelapkan Dana MBG Hampir Rp 1 Miliar, Yayasan MBN: Mitra Baru Beri Bon Rp 70 Juta