dokumen legalitas usaha

Dokumen Legalitas Usaha Apa yang Penting Bagi Perusahaan?

Dokumen legalitas usaha adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha. Legalitas bagaikan pondasi hukum bagi usaha Anda yang harus mendapat perhatian Anda sedini mungkin. Selain melindungi aset pribadi, dengan legalitas usaha Anda dapat melindungi aset perusahaan juga. Selain itu, dokumen legalitas dapat meningkatkan kredibilitas juga.

dokumen legalitas usaha

Perusahaan wajib memiliki dokumen legalitas di antaranya akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen legalitas lainnya. Dokumen lainnya yang menjadi tambahan itu tergantung dengan usaha apa yang Anda jalani masing-masing.

Di bawah ini akan kami jabarkan tentang dokumen legalitas yang telah disebutkan.

1.     Akta Pendirian

Pada dasarnya akta pendirian merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan usaha. Pendirian usaha dapat berupa Firma, CV, atau pun PT. Akta pendirian perusahaan berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

2.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebuah usaha memiliki wajib pajak yang akan ditanggungnya, entah itu pajak perusahaan atau pun pajak karyawan. Tidak hanya perusahaan swasta yang memiliki kewajiban ini, perusahaan pemerintah juga harus memenuhi kewajiban yang sama.

3.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang pemerintah daerah keluarkan kepada pengusaha yang ingin mendirikan usaha agar dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu usaha Anda menjadi besar.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dann berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP dibedakan menjadi 4 jenis berdasarkan modal yang disetor, yaitu

a.      SIUP Mikro

Modal yang disetor tidak lebih dari Rp.50 juta

b.      SIUP Kecil

Modal yang disetor berkisar di Rp. 50 juta – Rp. 500 juta

c.       SIUP Menengah

Modal yang disetor berkisar di Rp. 500 juta – Rp 10 miliar

d.      SIUP Besar

Modal yang disetor lebih dari Rp. 10 miliar

4.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Untuk melengkapi dokumen legalitas usaha Anda, Anda perlu mengurus SKDP yang merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan Anda memiliki domisili di alamat yang didaftarkan dalam SKDP.

Untuk mendaftarkan domisili perusahaan, pastika domisili perusahaan Anda berada di daerah perkantoran. Ini berlaku untuk daerah DKI Jakarta, berbeda dengan daerah lain. maka dari itu cari tau syarat-syart pendaftaran SKDP di daerah Anda masing-masing.

5.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sekarang anda dapat langsung mengurus TDP secara daring melalui Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian perusahaan. TDP adalah dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.

6.     Merek Dagang

Saat Anda telah memutuskan uttuk mendirikan perusahaan, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda urus juga. Selain dapat menjadi pembeda dengan merek dari bisnis lainnya, merek dagang akan membantu pelanggan Anda untuuk cepat ingat dengan produk Anda. Yang berpotensi untuk meningkatkan penjualan nantinya.

7.     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU diperlukan untuk perusahaan yang didirikan secara berkelompok. SITU juga berguna untuk penanaman modal untukkelancaran usaha yang akan Anda jalankan. Dokumen SITU berlaku untuk 3 tahun dan harus terus diperbarui jika masa berlaku sudah habis.

8.     Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Pembuatan SIUI untuk usaha mikro, kecil dan menengah dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II kabupaten atau Kota.sedangkan untuk usaha berskala besar, Anda perlu mengurusnya langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat I yang ada di datuan provinsi atau BKPM.

Baca juga: Penetapan tentang Produk Impor

Demikian dokumen legalitas usaha yang perlu anda ketahui dan lengkapi untuk usaha yang akan Anda dirikan. Semoga informasi dari kami bermanfaat dan memudahkan Anda. Jangan lupa untuk berkunjung ke situs kami untuk mengetahui informasi lainnya di simanjuntaklaw


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + nineteen =