Sebagai makhluk sosial, manusia tentu akan melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Dalam hal itu, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan tidak bisa dihindarkan. Akan tetapi pendapat dan cara penyampaian setiap manusia tidaklah sama, bahkan ada yang tidak sengaja melakukan pencemaran nama baik.
Lalu apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dan apakah ada kategori pencemaran nama baik? Suatu tindakan yang menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui lisan atau tulisan disebut pencemaran nama baik. Ada beberapa golongan diantaranya adalah pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, para pejabat dan orang yang telah meninggal.
Lalu apa saja yang menjadi kategori pencemaran nama baik? Simak ulasannya berikut ini.
PERBUATAN DALAM KATEGORI PENCEMARAN NAMA BAIK
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat aturan tentang pencemaran nama baik. Hal itu termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP, dan hukum pidana di Indonesia membagi enam kategori pencemaran nama baik sebagai berikut:
1. Penistaan pada Pasal 310 Ayat (1) KUHP
Menurut R. Soesilo, agar seseorang bisa dihukum dengan menggunakan pasal ini, maka tindakan penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan itu tidak harus melanggar hukum asalkan mempermalukan.
2. Penistaan Dengan Tulisan pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP
Pasal 310 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa seseorang dapat dituntut dengan karegori pencemaran nama baik jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
3. Fitnah pada Pasal 311 KUHP
Orang yang melakukan perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak dapat dihukum jika melakukan tuduhan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan diri sendiri. Jika hal ini terjadi, hakim akan memeriksa apakah terdakwa benar-benar melakukan pencemaran nama baik demi membela kepentingan umum atau membela diri. Bila hakim tidak menganggap sebagai pembelaan, sementara apa yang telah dituduhkan tidak terbukti, maka terdakwa tidak menista lagi namun dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
4. Penghinaan Ringan pada Pasal 315 KUHP
Yang dimaksud pada pasal ini adalah kata-kata atau kalimat yang menyakitkan dan dilakukan di depan umum. Misalnya saja jika seseorang menghina orang lain dengan menyebut dengan nama hewan. Selain itu, meludahi wajah juga bisa termasuk ke penghinaan ringan.
5. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah pada Pasal 317 KUHP
Pasal ini bisa menghukum seseorang yang secara sadar dan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu terkait orang lain penegak hukum. Kemudian juga pasal ini menjerat sanksi pada orang yang menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik orang lain.
6. Tuduhan Perbuatan Secara Fitnah pada Pasal 318 KUHP
Pasal ini menghukum seseorang yang perbuatannya membuat orang lain terlibat dalam tindak pidana. Contohnya adalah menaruh barang bukti hasil kejahatan di rumah orang lain sehingga orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.
TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 hingga pasal 37 mengatur tentang larangan menyerang kehormatan yang memuat kata penghinaan pada media sosial. Kemudian Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP menjadi dasar untuk kategori pencemaran nama baik dalam media sosial yang berujung tindak pidana. Hal itu dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin agar diketahui oleh umum dan bertujuan menyerang nama baik seseorang.
CARA MELAPORKAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Dikutip dari berbagai sumber, ada cara untuk melaporkan pencemaran nama baik sebagai berikut:
1. Mengumpulkan saksi
Jika seseorang menjadi korban pencemaran nama baik, orang tersebut bisa mulai mengumpulkan sanksi yang melihat tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini dapat memperkuat laporan dan memudahkan penegak hukum dalam melakukan penyidikan.
2. Mengumpulkan bukti
Setelah memiliki saksi yang dibutuhkan, korban pencemaran nama baik dapat mengumpulkan bukti seperi foto, tulisan, video atau tangkapan layar pada waktu kejadian berlangsung,
3. Mempersiapkan dan mematangkan diri
Sebelum melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik, korban harus mempersiapkan diri dengan matang dengan menyiapkan saksi dan membawa bukti. Setelahnya, korban dapat menjelaskan kronologis kejadian tersebut secara detail hingga terjadi pencemaran nama baik.
4. Laporkan ke polisi
Terakhir, setelah semua yang dibutuhkan siap, maka korban bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Bisa dengan datang ke kantor polisi terdekat dan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan bisa secara tertulis atau lisan. Surat kepolisian pencemaran nama baik harus ditandatangani oleh korban jika laporan secara tertulis. Sedangkan penyelidik akan mencatat laporan korban jika secara lisan, dan setelahnya korban menandatangani laporan tersebut.
Setelah proses itu, akan diterbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan sehingga kepolisian melakukan penyelidikan terkait pencemaran nama baik. Namun perlu diingat bahwa laporan pencemaran nama baik berlaku sampai enam bulan sejak kejadian. Jika sudah lewat enam bulan, maka dianggap kedaluarsa. Perlu diingat juga bahwa tidak ada biaya apa pun dalam membuat laporan kasus pencemaran nama baik ke polisi.
Kemudian bagi pembaca yang merasa menjadi korban pencemaran nama baik dan ingin berkonsultasi sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, bisa klik splawoffice.co.id dan juga www.instagram.com/simanjuntaklaw.
Leave a Reply