Ilustrasi hukum perdata dan pidana

Hukum Perdata dan Pidana, Cek Pengertian dan Perbedaannya!

Dalam dunia hukum, ada banyak istilah yang cukup banyak dan mungkin tidak semua orang mengetahuinya. Misalnya saja istilah tersangka, terdakwa dan terpidana yang seringkali dianggap serupa padahal beda arti. Bahkan masih banyak yang tidak bisa membedakan apa itu hukum perdata dan pidana.

Di Indonesia, ada dua jenis hukum yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat, dimana turunannya terbagi ke berbagai jenis hukum. Namun turunan yang paling familiar adalah hukum perdata dan hukum pidana.

Jika seseorang sedang menuntut keadilan, tentu harus mengetahui jenis hukum apa yang diperkarakan. Misalnya bagi para pelaku bisnis yang rawan jadi korban penipuan, wajib tahu tentang hukum perdata. Dan itulah mengapa profesi notaris sangat penting keberadaannya karena terkait berbagai masalah legalitas keperdataan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Mengenai hukum perdata dan pidana, kebanyakan orang membedakannya dengan cara sederhana. Misalnya hukum perdata terkait dengan uang dan bisnis, sedangkan hukum pidana mengarah pada tindak kriminalitas. Hal tersebut memang tidak salah, tapi juga kurang tepat karena dalam suatu kasus bisa dianggap perdata lalu berkembang menjadi pidana.

Jadi, membedakan hukum perdata dan pidana tidak semudah yang dipikirkan karena ada beberapa poin pentingnya.

Tentang hukum perdata dan hukum pidana
Perbedaan hukum perdata dan hukum pidana

Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Membahas tentang pengertian dari hukum perdata dan pidana, hukum yang pertama mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan lainnya. Sementara itu hukum pidana adalah serangkaian hukum tertulis yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.

Khusus hukum pidana, ada sanksi hukuman untuk dua jenis perbuatan sebagai berikut:

1.    Pelanggaran

Berbagai jenis perbuatan yang melanggar dalam larangan tertulis dalam undang-undang tetapi tidak memberikan dampak langsung pada orang lain. Contohnya adalah tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor dan masih banyak lagi.

2.    Kejahatan

Ini merupakan perbuatan yang melanggar aturan undang-undang sekaligus bertentangan dengan berbagai nilai di masyarakat, seperti nilai moral, nilai asusila dan lainnya. Orang yang berbuat kejahatan dapat dihukum pindana seperti penjara, atau juga bisa dikenakan sanksi denda.

Perbedaan Isi 

Dalam hukum perdata, aturan-aturannya berfungsi untuk mengatur hubungan antar masyarakat dan titik beratnya adalah kepentingan individu. Sedangkan isi hukum pidana adalah tentang hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan berkaitan dengan negara sebagai pengatur tata tertib.

Perbedaan Penafsiran

Hukum perdata bisa ditafsirkan dengan undang-undang perdata yang berlaku. Sementara itu hukum pidana hanya bisa ditafsirkan secara satu arti sesuai dengan ditafsirkan secara authentik atau satu arti.

Perbedaan Pelaksanaan 

Hukum perdata membutuhkan adanya pengaduan dari korban sebelum hukuman dijatuhkan pada pelaku, dimana hukum ini dibagi menjadi:

  • Hukum Keluarga: Berbagai aturan hukum terkait kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.
  • Hukum Waris: Berbagai aturan hukum terkait peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada yang berhak.
  • Hukum Harta Kekayaan: Berbagai aturan hukum terkait yang mengatur hak dan kewajiban individu yang bernilai uang, yang dibagi menjadi Hukum Benda dan Hukum Perikatan.

Sementara itu, hukum pidana bisa menjatuhkan sanksi pada pelaku perbuatan tanpa adanya gugatan.

Sanksi Hukum Perdata dan Pidana

Dalam hukum perdata, sanksi dapat berupa ganti rugi atau permintaan yang sesuai tuntutan penggugat dengan dasar bukti di pengadilan. Misalnya saja akta jual beli, kontrak kerjasama dan lainnya. Sedangkan dalam hukum pidana, sanksi dapat berupa denda dan penjara dalam waktu tertentu sesuai pasal yang berlaku.

Hukum Perdata Dapat Berubah Menjadi Hukum Pidana

Dalam beberapa kasus, hukum perdata dapat berubah menjadi hukum pidana. Misalnya kasus sengketa lahan yang membuat pelaku perbuatannya dipenjara karena melakukan pemalsuan dokumen. Hal tersebut terjadi karena dalam kasus hukum perdata terdapat unsur hukum pidana dan ada pasalnya.

 

Mengenai hukum perdana dan pidana memang perlu dipelajari lebih lanjut apalagi untuk kasus-kasus tertentu yang bisa mengubah status jenis hukumnya. Jadi jika ingin berkonsultasi terkait hukum, pembaca, pembaca bisa klik splawoffice.co.id dan juga www.instagram.com/simanjuntaklaw.


Comments

One response to “Hukum Perdata dan Pidana, Cek Pengertian dan Perbedaannya!”

  1. apakah investasi bodong termasuk hukum perdata ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − seven =