Dalam dunia usaha, terutama di Indonesia, legalitas perusahaan bukanlah hal yang asing. Hal itu karena legalitas perusahaan memiliki fungsi tersendiri dan menjadi sesuatu yang harus dipahami oleh para pelaku usaha. Selain itu juga, ada beberapa jenis tentang legalitas perusahaan.
PENGERTIAN LEGALITAS PERUSAHAN
Legalitas perusahaan menjadi unsur penting bagi para pelaku usaha karena fungsinya agar perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat. Kemudian legalitas yang dimiliki perusahaan atau badan usaha harus sah yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Dengan demikian juga, perusahaan akan dilindungi dengan dokumen sah di mata hukum pada pemerintahan.
Sebagai informasi tambahan, legalitas perusahaan menjadi sumber informasi resmi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Identitas dan berbagai hal terkait dunia usaha dan perusahaan yang didirikan pun termasuk lingkup legalitas dari suatu perusahaan.

BENTUK LEGALITAS PERUSAHAAN
Selain penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan, legalitas perusahaan juga memiliki beberapa bentuk seperti yang berikut ini:
1. Nama Perusahaan
Nama dari sebuah perusahaan menjadi jati diri untuk menjalankan suatu usaha. Selain itu, nama perusahaan menampilkan karakter sebagai perusahaan tertentu. Nama perusahaan juga jadi pembeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sehingga tidak bisa jika nama perusahaan menghilang, maka perusahaan juga ikut menghilang.
a. Cara pemberian nama perusahaan
Untuk memberikan nama perusahaan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Nama pribadi pengusaha.
- Jenis usaha yang dilakukannya.
- Tujuan didirikannya.
b. Azas
Selain cara pemberian nama perusahaan, ada juga azas-azasnya yang jika dijabarkan sebagai berikut:
- Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi.
- Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi.
- Larangan memakai nama perusahaan orang lain
- Larangan memakai merek orang lain.
- Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
2. Merek
Merek merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 mengatur tentang merek, dan hal-hal diantaranya adalah sebagai berikut:
- Gambar
- Susunan warna
- Nama
- Kata
- Huruf-huruf
- Angka-angka
Sementara itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa disebut sebagai merek, yaitu:
- Tanda berupa gambar atau tulisan tersebut memiliki pembeda dari produk barang dan jasa dari perusahaan lain.
- Dapat memberikan daya penentu pada barang yang bersangkutan.
Cara permohonan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengatur tentang permohonan pengajuan merek. Sedangkan tata caranya adalah berikut ini:
- Mengajukan permohonan secara tertulis.
- Merek dalam bahasa asing atau huruf selain latin harus menyertakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
- Pemohon menandatangani permohonan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya.
- Permohonan untuk dua barang atau lebih dapat diajukan dalam satu permohonan.
- Yang harus dicantumkan antara lain: Tanggal, Bulan, Tahun, Nama lengkap, Kewarganegaraan dan Alamat pemohon.
Jika merek memiliki banyak warna, disebutkan secara rinci di dalam surat permohonan. Kemudian tanggal permintaan merek dan nama negara yang pertama kali untuk permohonan dengan Hak Prioritas. Sedangkan legalitas perusahaan dari merek yang tidak dapat didaftarkan adalah:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak adanya pembeda dengan perusahaan lain.
- Merek sudah menjadi milik umum.
- Merek yang akan diajukan merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bagi para pelaku usaha yang usahanya bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurut jumlah modalnya, SIUP memiliki 4 (empat) jenis yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yaitu:
a. Surat Izin Usaha (SIUP) Mikro
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro melingkupi usaha yang modalnya di bawah Rp50 juta.
b. Surat Izin Usaha (SIUP) Kecil
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil melingkupi usaha yang modalnya sekitar Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
c. Surat Izin Usaha (SIUP) Menengah
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah melingkupi usaha yang modalnya sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
d. Surat Izin Usaha (SIUP) Besar
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar melingkupi usaha yang modalnya di atas Rp10 miliar.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha secara perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsi dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebagai bukti legalnya suatu tempat usaha dan sesuai aturan tata ruang wilayah setempat. Selain itu, memiliki SITU membuat perusahaan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal. Tapi perlu diingat juga bahwa masa berlaku SITU adalah 3 (tiga) tahun dan harus diperpanjang setelahnya.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperlukan untuk melengkapi legalitas perusahaan perseorangan dan menjadi bukti dari tempat badan usaha yang dijalankan. Seseorang yang yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Domisili bisa mengajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris. Surat Keterangan Domisili Perusahaan memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang setelahnya jika perusahaan berdomisili di bangunan kantor bersama. Sedangkan perpanjangan satu tahun sekali berlaku untuk Virtual Office.
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan resmi terdaftar. Sebagai informasi tambahan, badan usaha yang wajib memiliki TDP diantaranya adalah PT, CV, atau Firma. Namun jika badan usaha yang tidak berbadan hukum tersebut tidak wajib memiliki atau mengurus TDP.
Seseorang bisa mengurus TDP pada instansi yang telah ditunjuk, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan akta pendirian.
Itulah beberapa dokumen penting yang wajib dilengkapi jika ingin mendapatkan legalitas perusahaan.
PERTIMBANGAN LEGALITAS PERUSAHAAN
Membahas tentang legalitas perusahaan, yang menjadi pertimbangan adalah berikut ini:
- Sebagai bentuk tunduk pada aturan hukum.
- Perusahaan berhubungan dengan instansi pemerintahan yang akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Perusahaan memiliki merek sehingga membutuhkan perlindungan hukum.
- Jika terjadi sengketa atas merek dari perusahaan lain yang tidak bertanggung jawab, maka perusahaan memiliki kekuatan hukum karena memiliki legalitas.
- Perusahaan berhubungan dengan perusahaan lain dan bekerjasama dengan instansi pemerintah atau dengan pihak swasta lainnya.
- Perusahaan dikenakan wajib pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
- Legalitas perusahaan kontraktor memiliki wajib pajak, seperti pajak untuk pertambahan nilai dan pajak untuk karyawan.
CARA MELEGALKAN
Jika sudah melakukan pertimbangan untuk melakukan legalisasi perusahaan, seseorang harus paham dengan tata cara melegalkannya dengan langkah-langkah berikut ini:
- Membuat akta perusahaan yang dilakukan di hadapan Notaris
- Meminta surat izin dan domisili perusahaan, dimana surat izin diminta dari lingkungan setempat seperti desa atau kelurahan dan izin dari kecamatan.
- Membuat SIUP, TDP, SITU dan surat izin lainnya yang dibutuhkan untuk melegalkan perusahaan.
- Mengurus legalitas perusahaan yang terdiri dari membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Mengajukan pembuatan NPWP di kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili perusahaan atau badan usaha.
- Meminta surat pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Meminta faktur untuk menerbitkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Jika perusahaan telah memasuki syarat untuk menjadi PKP.
- Laporan SPT bulanan dan tahunan.
- Membayar pajak.
- Memperpanjang dokumen jika masa kadaluarsanya habis.
KESIMPULAN
Legalitas perusahaan menjadi unsur paling penting agar suatu perusahaan atau badan usaha sah di mata hukum dan diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan, dan dengan demikian, perusahaan memiliki perlindungan dengan berbagai dokumen yang sah. Dan bagi pembaca yang ingin berkonsultasi sebelum membuat perusahaan, bisa mendapatkan info dengan klik www.splawoffice.co.id atau kunjungi www.instagram.com/simanjuntaklaw.
Leave a Reply