UU ITE adalah peraturan yang dibuat untuk melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman kejahatan dunia maya. Di sisi lain, dengan adanya UU ini pengguna internet juga dituntut untuk bersikap lebih bijak karena ada banyak macam macam pelanggaran UU ITE yang harus di hindari.
Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 telah dijelaskan secara terperinci pelanggaran apa saja yang dilarang. Disana juga dijabarkan tentang potensi hukuman bagi mereka yang melanggar mulai dari denda hingga hukuman kurungan.
Berikut macam macam pelanggaran UU ITE yang wajib Anda hindari :
Menyebarkan Dokumen Asusila
Bentuk pelanggaran pertama yang harus dihindari adalah mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran ini diatur pada pasal 27 ayat (1) UU ITE. Bagi yang melanggar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Judi Online
Pada pasal 27 ayat (2), pelanggaran yang dilarang adalah pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hukuman untuk pelanggaran jenis ini hampir sama dengan pelanggaran pada ayat sebelumnya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pencemaran Nama Baik
Masih pada pasal 27 UU ITE, pada ayat (3) dijelaskan pula larangan pencemaran nama baik. Seseorang yang terbukti melanggar pasal ini akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sesuai dengan revisi UU No. 19 Tahun 2016, pasal ini merupakan delik aduan.
Pemerasan dan Pengancaman
Selanjutnya, pada Pasal 27 UU ITE ayat (4) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan diberikan pada seseorang yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman secara online.
Menyebarkan Hoax
Macam macam pelanggaran UU ITE selanjutnya adalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Ujaran Kebencian
Selain ancaman bagi para penyebar hoax, ayat selanjutnya pada Pasal 28 UU ITE melarang penyebaran informasi yang memiliki tujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Hukuman untuk para pelanggar Pasal 28 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Teror Online
Jika Pasal 27 UU ITE ayat (4) mengatur tentang larangan pemerasan dan pengancaman, maka Pada pasal 29 UU ITE secara detail mengatur larangan teror secara online. Dengan adanya pasal ini, seseorang dilarang untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000,00.
Peretasan
UU ITE juga mengatur larangan meretas akun media sosial orang lain. Larangan ini termuat dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE. Jika melanggar, ancamanya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Nah, itulah macam macam pelanggaran UU ITE yang wajib Anda hindari. Anda harus selalu bersikap bijak dalam melakukan segala kegiatan di internet agar tak terjerat pasal-pasal dalam UU ITE. Jika masih kebingungan, Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Simanjuntak & Partners melalui splawoffice.co.id atau @simanjuntaklaw di Instagram.
Leave a Reply