Meski telah ada sejak jaman penjajahan, namun banyak yang belum paham tentang pengertian Hukum Dagang dan Kepailitan. Sebagai bagian dari hukum perdata umum, hukum dagang dapat dikategorikan sebagai hukum perdata khusus. Ini karena hukum dagang bertindak sebagai Lex Spesialis dari hukum perdata sebagai Legi Generale.
Apa itu Hukum Dagang?
Bagian pertama dalam pengertian Hukum Dagang dan Kepailitan yang harus dipahami adalah sejarah Hukum Dagang. Menurut sejarahnya, hukum perdata yang ada di Indonesia merupakan perundangan dari zaman Romawi dan Perancis yang dibawa Belanda ke Indonesia.
Dengan kondisi kegiatan perdagangan yang terus berkembang, para pedagang membentuk hukum dan hakim sendiri sehingga terbitlah buku ke II Hukum Perdata yang diundangkan oleh Raja Lodewijk XIV.
Hal yang sama terjadi di Indonesia dengan terbitnya Buku KUHDagang pada 30 April 1847 yang mulai berlaku 1 tahun kemudian. Setelah masa kemerdekaan, melalui Pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, hingga kini KUHPerdata termasuk KUHDagang masih berlaku di Indonesia.
Secara pengertian, hukum dagang adalah Hukum Perdata tentang perikatan (Buku III) yang secara khusus mengatur tentang sebuah hubungan perniagaan dibidang pertanggungan kerugian, pengangkutan, perjanjian dengan pihak ketiga yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum dagang bersumber dari aturan hukum baik yang telah dikodifikasi maupun di luar kodifikasi. Sumber hukum dagang yang sudah dikodifikasi diantaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Sementara perundang-undangan di luar kodifikasi diantaranya:
- UU Nomor 3 Tahun 1982 yang mengatur tentangWajib Daftar Perusahaan.
- Undang-Uundang Nomor 25 Tahun 1992 yang mengatur tentang Perkoperasian.
- UU Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang Perubahan atas UndangUndnag Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- UU Nomor 8 Tahun 1997 yang mengatur tentang Dokumen Perusahaan.
- Undang-UundangNomor 30 Tahun 2000 yang mengatur tentang Rahasia Dagang.
- UU Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatur tentang Desain Industri.
- Undang-UundangNomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.
- UU Nomor 14 Tahun 2001 yang mengatur tentang Paten.
- Undang-UundangNomor 19 Tahun 2002 yang mengatur tentang Hak Cipta.
- UU Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur tentang Merek.
- UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara.
Apa Pengertian Hukum Dagang dan Kepailitan ?
Hukum Kepailitan adalah aturan khusus yang tertuang dalam hukum dagang, hukum ini mengatur perihal sita umum kekayaan debitur serta cara dan prinsip pembagiannya kepada kerditur melalui kurator. Situasi tersebut terjadi ketika debitur mengalami bankrupt atau pailit.
Pada dasarnya dunia perdagangan memiliki kaitan yang erat dengan istilah bankrupt atau pailit. Situasi tersebut menyangkut sita umum kekayaan debitur yang ditujukan untuk kepentingan krediturnya. Kepailitan adalah perihal keputusan pembagian kekayaan debitur yang berada pada situasi insolven pada kreditur-krediturnya. Pada KUHPerdata sumber hukum yang berkaitan dengan kepailitan adalah pasal 1131 hingga 1134.
Dalam sejarahnya, kepailitan dalam perspektif hukum perdata di Indonesia dapat dilihat dari :
- Terbitnya staatsblad 1905-217 Jo staatsblad 1906-348 Hukum Perdata Belanda
- Kemudian diubah dengan PERPPU No.1 Tahun 1998
- Lalu PERPPU No.1 Tahun 1998 diundangkan dengan Nomor No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
- UU Kepailitan tersebut diubah dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
- Kepailitan juga diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Itulah pengertian Hukum Dagang dan Kepailitan. Simanjuntak Anda Partners selalu siap membantu Anda dalam menemukan solusi hukum atas masalah pada perusahaan Anda. Kunjungi splawoffice.co.id atau @simanjuntaklaw di Instagram untuk info lebih lanjut.
Leave a Reply