Beberapa tahun ke belakang, peminat film memang berkembang cukup pesat dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu banyak aplikasi penyedia film legal dan berbayar. Meskipun dengan kemudahan tersebut, banyak orang yang masih bandel dan menonton film bajakan. Padahal terdapat pasal tentang pembajakan film beserta dengan sanksinya.
Meskipun Kemenkominfo beberapa waktu lalu telah memblokir beberapa situs penyedia film bajakan. Tetapi hingga saat ini masih banyak berseliweran situs film bajakan dengan alamat situs yang berbeda. Selain itu, banyaknya situs dan aplikasi penyedia film resmi tidak membuat aksi pembajakan menurun.
Alasan mengapa pembajakan film masih banyak dilakukan adalah harga situs penyedia film dapat dikatakan cukup mahal bagi beberapa kalangan. Belum lagi film yang populer seringkali berada pada platform berbeda. Hal ini menyebabkan orang malas mengeluarkan uang hanya untuk berlangganan situs yang berbeda.
Meskipun demikian, pembajakan film tetaplah bukan perbuatan yang bisa dibenarkan. Selain pelaku pembajak, penikmat film bajakan juga harus mengetahui pasal tentang pembajakan film ini!
UU Tentang Perfilman
Sebelum mengetahui pembajakan dan undang-undangnya lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu apa pengertian film menurut undang-undang. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perfilman Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan:
“Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.”
UU Tentang Hak Cipta
Film termasuk karya seni dan digolongkan ke dalam hak cipta. Hak cipta adalah hasil karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang dihasilkan atas hasil pemikiran dan diekspresikan dalam bentuk karya. Lebih jelas, pengertian hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun beberapa pasal yang melindungi hak cipta di antaranya:
- UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 40 Ayat 1
- Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014 yang mengatur mengenai hak moral
- Hak ekonomi yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014
Dalam pasal tersebut terutama berbicara mengenai hak ekonomi, telah disinggung adanya perlindungan film terhadap penggandaan. Lebih jelasnya, dalam undang-undang yang sama yakni Pasal 1 disebutkan pembajakan adalah kegiatan distribusi atau penyebarluasan film secara ilegal untuk keuntungan ekonomi.
UU ITE
Pelanggaran berupa pembajakan film telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 25 yang berbunyi sebagai berikut:
“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ancaman Pembajakan Film
Dalam undang-undang yang sama, yakni UU tentang Hak Cipta, Pasal 6 dan 113 menyebutkan beberapa ancaman bagi para pembajak film. Misalnya saja sanksi berupa denda hingga penjara.
Sekian informasi mengenai pasal tentang pembajakan film. Selalu berhati-hati untuk tidak melakukan kejahatan perfilman satu ini. Dapatkan informasi lainnya mengenai perlindungan hukum, pembajakan, perundang-undangan dan konsultasi hukum di sini.
Leave a Reply