Belakangan ini marak adanya penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat. Perilaku semacam itu apapun alasannya tak dapat dibenarkan. Secara hukum, pelakunya bakal mendapatkan ancaman hukuman UU ITE.
Apa itu Hoax?
Jika mengacu pada Oxford Dictionary, hoax adalah a humorous or malicious deception atau sebuah tindakan penipuan yang lucu atau jahat. Hoax terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja mengarang cerita palsu dan menyebarkannya seolah-olah merupakan sebuah kebenaran.
Hoax pada dasarnya berbeda dari prank karena merupakan upaya yang disengaja untuk menipu orang lain. Alih-alih sederhana dan tidak berbahaya, hoax cenderung lebih kompleks. Seringkali tujuan hoax adalah untuk mengelabui atau menipu orang lain.
Kata “hoax” sendiri diketahui telah digunakan sejak akhir 1700-an. Ini dimulai sebagai versi singkat dari kata kerja hocus, yang berarti “menipu” atau “memaksa.” Hocus sendiri adalah versi singkat dari frasa hocus pocus, yang merupakan bagian dari frasa omong kosong yang digunakan oleh pesulap untuk mengalihkan perhatian audiens mereka saat melakukan trik.
Hoax dapat dibuat karena berbagai alasan. Beberapa orang mungkin membuat hoax untuk mencoba menipu orang dan mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut. Sementara yang lain membuat hoax untuk mempermalukan orang lain.
Ancaman Hukuman UU ITE Penyebar HOAX
Karena dibuat untuk mengatur informasi elektronik dan juga transaksi elektronik, maka tentu saja penyebar hoax di internet akan mendapatkan ancaman hukuman UU ITE. Pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan jelas dikatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat pada kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar satu miliar rupiah.
Selanjutnya dalam ayat (2) di pasal 28 UU ITE dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau berdasarkan SARA akan dipidana dengan ancaman pidana maksimal enaam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
Cara Mencegah Penyebaran Hoax
Agar tak terjebak untuk turut andil dalam penyebaran hoax dan mendapatkan ancaman hukuman UU ITE, Anda perlu lebih cermat dan teliti dalam menyikapi sebuah berita. Berikut adalah beberapa tips agar Anda lebih jeli membedakan antara berita yang asli dan hoax.
- Perhatikan kredibilitas sumber pengirim pesan.
- Carilah informasi dari beberapa sumber yang relevan dan rerpercaya.
- Jangan terpancing judul yang provokatif dan mengandung clickbait, pastikan Anda membaca isi secara utuh sebelum membuat kesimpulan.
- Selalu cek kapan peristiwa itu terjadi. Beberapa hoax mungkin tidak sepenuhnya palsu, namun didistorsi dari peristiwa nyata. Ini terjadi jika sesuatu yang terjadi di masa lalu dikaitkan dengan peristiwa terkini yang tidak relevan.
- Temukan sumber asli untuk melihat konteks dari sebuah kutipan.
- Hindari untuk berkomentar terhadap suatu informasi yang masih simpang siur.
- Hindari untuk membagikan informasi yang kebenarannya belum terkonfirmasi.
- Jika informasi berupa foto, cermati keasliannya.
- Selalu berfikir logis dan memiliki pendirian
Ancaman hukuman UU ITE membuat Anda mesti lebih cermat dan bijak dalam membagikan sebuah berita. Memilih Simanjuntak and Partners untuk solusi bantuan hukum terpercaya juga merupakan hal yang cermat dan bijak. Temukan @simanjuntaklaw di Instagram untuk berbagai info menarik lainnya di bidang hukum.
Leave a Reply