Hukum perdata merupakan salah satu jenis hukum yang ada dan dikenal luas di Indonesia. Hukum yang satu ini mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu yang lain. Jenis hukum perdata misalnya adalah kasus pencemaran nama baik yang dibuat suatu pihak kepada pihak lainnya, hingga hukum perkawinan.
Sementara itu, ada jenis-jenis hukum perdata yang mungkin harus diketahui karena bisa menjadi pengetahuan untuk suatu kasus dan bagaimana penyelesaiannya. Jenis-jenis hukum perdata sendiri sebenarnya cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hal itu karena memang ada saja pelanggaran yang dilakukan dan terkait dengan jenis-jenis hukum perdata.
Lalu, apakah saja jenis-jenis hukum perdata yang ada di Indonesia? Simak yang berikut ini.
1. Hukum Perkawinan
Jenis hukum perdata yang pertama adalah hukum perkawinan, yang tentu saja cukup menarik untuk dibahas. Dalam sebuah perkawinan, ada hukum yang mengatur antara suami dan istri dan tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Intinya, status hukum perkawinan memiliki kekuatan hukum yang cukup penting. Karena dalam jenis hukum perdata yang satu ini mengatur tentang pernikahan. Misalnya pernikahan berdasarkan hukum agama dan pernikahan berdasarkan atas persetujuan. Bahkan hukum perkawinan juga mengatur batas usia minimal menikah pada perempuan berusia 16 tahun dan pada laki-laki minimal 19 tahun.
2. Hukum Waris
Jenis hukum perdata yang kedua adalah hukum waris, dimana yang satu ini juga menjadi perbincangan hangat untuk suatu kasus. Jenis hukum perdata ini mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. Hukum waris ini juga mengatur tentang wasiat, yang berhak menerima dan menolak warisan, harta peninggalan yang tidak terurus dan masih banyak lagi.
3. Hukum Kekeluargaan
Jenis hukum perdata yang ketiga adalah hukum kekeluargaan, dimana jarang ada yang menyadari bahwa ada hukumnya. Jenis hukum perdata yang satu ini mengatur hubungan dalam kekeluargaan dan mengatur hubungan kekayaan yang telah dimiliki. Pada akhirnya hukum ini biasanya menyangkut hukum keturunan, kekuasaan orangtua, perwalian, pendewasaan, curatele dan orang hilang.
4. Hukum Perikatan
Jenis hukum perdata yang keempat adalah hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hanya bidang harta kekayaan. Hukum yang satu ini mengulas perikatan bersyarat dari perjanjian yang sebenarnya, perikatan ketetapan waktu, perikatan alternatif dan lainnya.
5. Hukum Kekayaan
Jenis hukum perdata yang kelima adalah hukum kekayaan, yaitu yang mengulas seputar dunia kekayaan dan hukum. Hukum yang satu ini membahas tentang beberapa harta yang akan dibagikan, termasuk objek atau barang. Hukum kekayaan juga menjadi solusi untuk masalah yang ditimbulkan dari pembagian kekayaan dan di atur dalam undang-undang.
6. Hukum Perceraian
Jenis hukum perdata yang keenam adalah hukum perceraian, jenis hukum yang mungkin agak tabu untuk sebagian orang. Memang perceraian adalah sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan, tapi dalam kehidupan nyata hal itu tidak bisa dihindari. Jadi, hukum perceraian ini juga di atur oleh undang-undang.
7. Hukum Pencemaran Nama Baik
Jenis hukum perdata yang terakhir adalah hukum pencemaran nama baik, yaitu hukum yang mungkin tidak asing di telinga masyarakat umum. Bagi yang sering membaca berita, tentu sudah tahu seperti apa contoh kasus yang menyangkut hukum pencemaran nama baik. Apalagi di era media sosial sekarang, pencemaran nama baik yang menyangkut public figure seringkali menjadi kasus yang diangkat oleh media.
Bahkan untuk kasus yang sepele seperti komentar negatif dari warganet bisa masuk ke dalam jenis hukum perdata yang satu ini. Jadi bagi yang ingin mengetahui banyak hal tentang jenis-jenis hukum perdata, pembaca bisa klik splawoffice.co.id dan juga www.instagram.com/simanjuntaklaw.
Leave a Reply