Bukan hanya satu dua orang saja yang menyadari bahwa paten memiliki dampak yang sangat luar biasa. Meskipun minat akan perolehan paten kian tahun semakin meningkat, namun hanya beberapa bidang yang diterima. Oleh karena itu, Ditjen Cipta Karya mengusulkan 4 paten baru pada bidang berbeda.
Beberapa paten yang diajukan Ditjen Cipta Karya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya:
- Paten instalasi pengolahan gambut mobile,
- Paten rumah pengungsi (rumpi) cepat bangun untuk korban bencana alam,
- Paten instalasi pengolahan air gambut non mobile, dan
- Paten unit koagulator bertekanan.
Aksi Ditjen Cipta Karya tentu saja terjadi bukan tanpa alasan. Keempat paten yang diajukan di bidang Litbang dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindak plagiarisme dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, suatu penemuan pada dasarnya dipatenkan untuk memperkaya kekayaan baik di bidang teknologi atau intelektual. Berikut merupakan beberapa manfaat hak paten lainnya yang menjadi pertimbangan pengajuan paten oleh Ditjen Cipta Karya.
Perlindungan
Ketika berbicara mengenai paten, hal pertama yang menjadi bahan pertimbangan Ditjen Cipta Karya tentu saja manfaat perlindungan hukum. Mendaftarkan paten dapat menjamin keamanan suatu karya termasuk dalam usulan paten baru.
Baca juga: Pendaftaran Paten di Indonesia Bagaimana Prosedurnya?
Terutama dalam bidang pembangunan baik pengelolaan air dan pembangunan hunian korban bencana, paten berperan sangat penting. Paten membuat identitas pembangunan tersebut menjadi jelas. Hal ini tentu saja akan mengurangi resiko berupa ketidakjelasan dan pembajak yang mengatasnamakan pembangunan.
Perlindungan yang didapat dari pematenan lainnya adalah perlindungan hukum. Sehingga tidak ada inventor lain yang meniru inovasi serupa di bidang Litbang. Hal ini akan terus mendorong masyarakat untuk terus berinovasi sehingga pembangunan semakin maju.
Royalti
Manfaat paten lainnya adalah royalti. Terlebih lagi di bidang Litbang seperti pembangunan, aktivitas ini akan terus dilakukan. Ketika inventor telah mengantongi hak paten pada keempat usulan paten yang telah diajukan, maka pihak lain yang berusaha menggunakan inovasi yang sama tentu saja harus mendapatkan izin inventor asli.
Penggunaan secara terus menerus ini bagi inventor akan menguntungkan karena izin atau lisensi akan dikenakan biaya dengan syarat tertentu. Prospek kedepannya, kekayaan intelektual Litbang ini akan menjadi aset yang sangat berharga apabila terus menerus dipergunakan.
Kepercayaan dan Kemudahan Akses
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh dengan pengajuan paten di bidang Litbang adalah mendapatkan kepercayaan dan kemudahan akses. Misalnya saja pada rumah pengungsi (rumpi) cepat bangun untuk korban bencana alam. Hingga saat ini tidak ada nama jelas terkait siapa yang membangun pembangunan tersebut.
Akibatnya, masyarakat yang menerima bantuan akan dihadapkan dengan keraguan terhadap status bantuan pembangunan tersebut. Hal ini wajar terjadi karena legalitas pembangunannya saja terkadang masih dipertanyakan.
Berbeda kasusnya apabila pembangunan cepat tersebut memiliki paten. Dengan adanya paten, kepercayaan masyarakat terhadap inventor akan semakin tinggi. Selain itu, pembangunan yang dilakukan juga akan lebih mudah untuk diterima masyarakat.
Sekian informasi mengenai pengajuan paten baru untuk Ditjen Cipta Karya. Dapatkan informasi lainnya mengenai perlindungan hukum dan konsultasi hukum di sini.
Leave a Reply