Untuk melakukan audit, tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh auditor? Mohon untuk jelaskan satu per satu. Terima kasih.
Legal audit adalah pemeriksaan serta analisa hukum atas peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum oleh seorang auditor kepada pihak tertentu yang diaudit (“auditee”), baik perorangan maupun lembaga, sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan hukum yang dipatuhi pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk melakukan legal audit atau audit hukum, setidaknya terdapat 8 langkah atau tahapan. Apa saja tahapan legal audit tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Apa yang Dimaksud Legal Audit?
Menurut Hamzah Halim dalam buku Legal Audit & Legal Opinion, pengertian legal audit diambil dari pengertian “legal” dan “audit“, atau secara singkat adalah pemeriksaan (audit) hukum. Mengacu pada pandangan H.R. Daeng Naja, Hamzah Halim menulis bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan atau audit adalah suatu proses penilaian dalam arti yang luas terhadap data dan faktual untuk menilai kesesuaian, keamanan, dan kewajaran secara independen (hal. 13-14).
Berdasarkan uraian di atas, legal audit adalah pemeriksaan serta analisa hukum atas peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum oleh seorang auditor kepada pihak tertentu yang diaudit (“auditee”), baik perorangan maupun lembaga, sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan hukum yang dipatuhi pihak-pihak yang bersangkutan.
Lalu, mengapa perlu dilakukan audit hukum? Tujuan umum dari legal audit menurut H.R. Daeng Naja sebagaimana dikutip oleh Hamzah Halim adalah untuk mengamankan legal risk aspect dalam operasional suatu perusahaan/organisasi yang diaudit. Di samping itu, legal audit pun memiliki tujuan khusus, yakni mengetahui kekuatan hukum dari bukti-bukti tertulis secara yuridis formal yang dimiliki oleh pihak yang diaudit. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan/organisasi yang diaudit tersebut telah memiliki alat bukti yang kuat dan lengkap untuk melakukan tindakan hukum (hal. 49-50).
Tahapan Legal Audit
Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor memiliki standar kerja khusus dalam melakukan tugasnya. Mulai dari tahap persiapan audit, penyusunan program audit, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil audit. Mengutip Yovita Arie Mangesti et.al dalam buku Mengenal Audit Hukum (Legal Audit) disebutkan bahwa pola pikir seorang auditor hukum itu terstruktur dan terukur. Oleh karena itu dalam melakukan audit perlu dibuat kerangka kerja audit hukum (hal. 37).
Terdapat 8 langkah atau tahapan legal audit dalam kerangka kerja seorang auditor hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Menyusun Kerangka Perencanaan Legal Audit
Perencanaan audit hukum disesuaikan dengan tujuan penugasan. Di mana langkah-langkah perencanaan ini dituangkan di dalam kertas kerja yang berisi:
- tujuan penugasan auditor;
- ruang lingkup penugasan auditor;
- materi uji kepatuhan dalam korelasinya dengan peraturan perundang-undangan terkait;
- klasifikasi manajerial dan pembagian tugas;
- anggaran biaya dan sarana-prasarana pelaksanaan;
- jadwal kerja.
2. Menyusun Ruang Lingkup Pekerjaan Legal Audit
Ruang lingkup ini disusun dalam kertas kerja sesuai permintaan yang dikehendaki oleh auditee dan telah dituangkan dalam surat penugasan.
3. Mengumpulkan Peraturan Perundang-undangan
Bagian ini sangat penting sebab pada saat melakukan legal audit, peraturan yang digunakan disesuaikan dengan penugasan. Semua peraturan yang terkumpul, divalidasi dan diklasifikasikan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011.
4. Menentukan Materi Audit
Pada tahap ini dilakukan audit hukum dengan mengumpulkan objek, baik berupa dokumen maupun observasi yang nantinya akan dilakukan analisis, guna diuji kepatuhannya atas undang-undang yang berlaku dan berkenaan dengan penugasan.
5. Membentuk Tim Kerja Audit
Dalam membentuk tim kerja audit dilakukan klasifikasi manajerial tim kerja legal audit. Tim kerja ini disiapkan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam penugasan. Adapun dilakukan pembagian tugas masing-masing personil serta persiapan sarana-prasarana.
6. Menentukan Jadwal Kerja Legal Audit
Jadwal kerja akan masuk dalam kerangka perencanaan legal audit. Semakin rumit, tentu saja akan semakin lama dan biaya yang dibutuhkan akan semakin besar.
7. Menentukan Anggaran Biaya Pelaksanaan Audit
Anggaran biaya pelaksanaan audit bisa sangat bervariasi sesuai dengan penugasan, ruang lingkup pekerjaan, dan alokasi sumber daya.
8. Menyusun kertas kerja untuk pelaksanaan Legal Audit
Kertas kerja atau laporan hasil audit disusun secara sistematis sebagai berikut:
- pendahuluan;
- tujuan penugasan audit;
- identitas auditor hukum dan susunan tim kerja;
- identitas penerima laporan hasil audit hukum;
- identitas auditee;
- dasar penunjukan sebagai auditor hukum;
- tujuan penugasan audit hukum;
- materi audit hukum;
- ringkasan kerja auditor hukum;
- asumsi dan kualifikasi;
- ringkasan eksekutif;
- hasil audit hukum;
- pendapat hukum;
- penutup.
Mengutip Yovita Arie Mangesti et.al dalam buku Mengenal Audit Hukum (Legal Audit), hasil dari uji kepatuhan hukum akan menghasilkan hasil audit yang kemudian akan diserahkan kepada auditee. Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) memberikan model kesimpulan 4 kriteria, yaitu:
Clear and Clean (C&C)
Tingkat C&C ini merupakan kondisi terbaik bagi auditee. C&C berarti kepatuhan terhadap hukum positif yang tertinggi. Selain itu, “clean” menunjukkan bahwa adanya ketuntasan terhadap masalah hukum terhadap pihak ketiga.
Clear, But Not Clean (CBNC)
CBNC yaitu tingkat kepatuhan hukum tinggi. Pada kondisi ini semua ketentuan, prosedur, dan proses hukum telah dilalui dan dijalankan secara benar sesuai hukum. Namun, terdapat permasalahan hukum terhadap subjek hukum (legal standing, kecakapan, kompetensi, kewenangan) dan objek hukum (aspek perizinan, harta kekayaan, permodalan), dan/atau perbuatannya (perjanjian-perjanjian dengan mitra dan lain-lain).
Not Clear, But Clean (NCBC)
Tingkat NCBC adalah tingkat kepatuhan hukum yang kurang tinggi. Artinya, tidak semua ketentuan, prosedur, dan proses hukum telah dilalui dan dijalankan secara benar sesuai hukum. Namun, pada aras perbuatan hukum dengan pihak ketiga, mitra, ataupun harta kekayaan tidak bermasalah.
Not Clear, Not Clean (NCNC)
Tingkat NCNC merupakan tingkat kepatuhan hukum terendah. Pada tahap ini auditee tidak taat hukum, dan tidak tuntas menyelesaikan beban tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, mitra, maupun masyarakat secara luas.
Setelah keluar laporan hasil legal audit, laporan tersebut dikaji ulang kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan materi audit hukum. Pengkajian ulang tersebut, disesuaikan dengan hasil analisis data serta informasi. Kemudian, setelah semua tahap tersebut selesai, dilakukan penyampaian laporan hasil audit hukum untuk kemudian dipresentasikan dan dilakukan penyerahan Laporan Hasil Audit Hukum (LHAH) melalui Berita Acara Serah Terima.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Hamzah Halim. Legal Audit & Legal Opinion. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015;
- Yovita Arie Mangesti et.al. Mengenal Audit Hukum (Legal Audit). Cetakan Pertama. Karanganyar: CV. Cipta Mandiri Solusindo, 2021.
Source :