Anda mungkin pernah mendengar berita tentang seseorang yang dibebaskan dari tuntutan pidananya karena kasusnya dianggap kadaluarsa? Ya, meski seseorang yang melakukan suatu tindakan pidana harus diberi hukuman, namun ada beberapa alasan mereka tak dapat dipidana. Salah satu alasannya adalah karena masa kadaluarsa kasus pidana tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang kapan suatu tindakan pidana dapat dikatakan kadaluarsa. Mari kitas simak penjelasan berikut!
Kadaluarsa Kasus Pidana Menurut KUHP
Terdapat beberapa peraturan dalam KUHP yang mengatur tentang kadaluarsanya sebuah kasus pidana, antara lain :
Kadaluarsa Kasus Pidana Menurut Pasal 78 KUHP
Kadaluarsa, daluwarsa, lewat waktu atau verjaring secara khusus diatur pada Pasal 78 KUHP dimana kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa yakni untuk semua jenis pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan masa kadaluarsa adalah setelah satu tahun.
Sementara untuk kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, masa kadaluarsanya sesudah enam tahun; untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, masa kadaluarsanya setelah dua belas tahun.
Terakhir, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Sedangkan bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79 KUHP
Sementara itu Pasal 79 KUHP menjelaskan tentang pengecualian berlakunya masa kadaluarsa kasus pidana. Pada pasal 76 kadaluwarsa dihitung sejak dilakukannya perbuatan tindak pidana, namun pengecualian pada Pasal 79 KUHP adalah :
Mengenai pemalsuan maupun perusakan mata uang, adalah pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak itu digunakan.
Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal: 328, 329, 330 dan 333 KUHP (tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang), dimulainya adalah pada hari sesudah orang yang langsung terkena kejahatan (korban) dibebaskan maupun meninggal dunia.
Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 KUHP hingga pasal 558a KUHP, adalah dimulai pada hari sesudah daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu telah disampaikan atau diserahkan pada Panitera Pengadilan bersangkutan.
Pasal 74 KUHP
Sementara itu untuk pengaduan pada Polisi, diatur oleh Pasal 74 KUHP, yaitu dengan jangka waktu sembilan bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan telah dilakukan, apabila dirinya berada di luar negeri. Jika berada di Indonesia, jangka waktu adalah enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan.
Jadi, jika Anda berada di Indonesia maka Anda harus mengadukannya maksimal 6 bulan setelah Anda mengetahui kejadian tersebut. Hal ini penting agar Anda sesegera mungkin membuat pengaduan setelah mengetahui sebuah tindakan pidana.
Kadaluarsa Kejahatan HAM Berat
Jika dilihat secara seksama ketentuan dalam KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa lamanya kadaluarsa kasus pidana bergantung dari seberapa berat dan ringannya ancaman hukuman yang diperbuat.
Pengecualian lain ada pada kasus Kejahatan HAM Berat yang kadaluarsanya diatur melalui Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai kadaluarsa tak berlaku untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam UU.
Jadi, aturan umum mengenai daluwarsa dalam KUHP tak berlaku untuk kejahatan HAM berat yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Pengecualian ini berfungsi sebagai pemenuhan unsur keadilan yang mana merupakan unsur yang sangat penting dalam hukum pidana.
Mengetahui kadaluarsa kasus pidana penting agar Anda tak kebingungan ketika mengalami sebuah kasus. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, jangan ragu untuk menghubungi Simanjuntak and Partners. Temukan @simanjuntaklaw di Instagram dan dapatkan info menarik lainnya.