S&P Law Office

Kemendikbudristek Bentuk Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, Berikut Ulasan Selengkapnya.

S&P Law Office - Legal Brief

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Kemendikbudristek”) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tidak lama setelah itu, Sekretaris Jenderal Kementerian tersebut merilis Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi  No. 49/M/2023 mengatur mekanisme pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (“TPPK”) (“Keputusan 49/2023”) sebagai unit pelaksana yang memiliki tanggung jawab terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (“PPKSP”).

Kedua peraturan tersebut dirancang untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan, serta intoleransi. Dalam peraturan dan petunjuk tersebut, diuraikan beberapa ketentuan, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (“TPPK”) di satuan pendidikan, serta partisipasi pemerintah daerah dalam membentuk Satuan Tugas Pencegahan. Sanksi administratif bagi pelaku kekerasan, upaya pemulihan korban, dan langkah-langkah tindak lanjut terkait kasus kekerasan juga telah disepakati.

Sentral dalam peraturan ini adalah pentingnya kerjasama antara satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan kekerasan. Mekanisme pencegahan yang terstruktur, definisi yang jelas mengenai berbagai bentuk kekerasan, dan peran yang harus dijalankan oleh setiap pihak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan juga telah diatur secara rinci dalam dokumen tersebut.

Lampiran Keputusan 49/2023 mengatur Petunjuk PPKSP yang menjadi acuan untuk digunakan oleh pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah pusat/daerah dan satuan pendidikan. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Petunjuk PPKSP:

  • Klasifikasi bentuk-bentuk kekerasan di satuan pendidikan: Petunjuk PPKSP mengatur klasifikasi kekerasan di satuan pendidikan menjadi tiga dosa besar, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi
  • Mekanisme pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Tim PPK harus dibentuk di satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk mencegah dan menangani kekerasan. TPPK terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan yang berada di satuan pendidikan.
  • Mekanisme pembentukan satuan tugas PPKSP di satuan pendidikan di tingkat provinsi dan kota/kabupaten: Satuan tugas PPKSP di tingkat provinsi dan kota/kabupaten harus dibentuk untuk melaksanakan tugas lapangan dalam menangani kekerasan di satuan pendidikan.
  • Mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan: Petunjuk PPKSP mengatur mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, yang melibatkan pemantauan yang jelas berbasis data.
  • Proses penanganan kekerasan: Petunjuk PPKSP mengatur proses penanganan kekerasan, yang melibatkan pengelolaan data terkait kasus kekerasan.
  • Pengelolaan data terkait kasus kekerasan: Petunjuk PPKSP mengatur pengelolaan data terkait kasus kekerasan, yang melibatkan kolaborasi antara satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
  • Partisipasi lintas sektor dan masyarakat: Petunjuk PPKSP mengatur partisipasi lintas sektor dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam analisis ini, kita hanya membahas poin-poin penting yang diatur dalam Petunjuk PPKSP. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk PPKSP bersifat luas, jadi lebih lanjut mengenai hal-hal spesifik yang disebutkan dalam dokumen resmi harus dibahas oleh pihak yang berwenang.

Petunjuk PPKSP

Petunjuk PPKSP mengatur berbagai jenis kekerasan yang sebelumnya diklasifikasi sebagai tindak pidana dalam dua kerangka peraturan pidana yang ada, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Revisi”) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“Undang-Undang 12/2022”).

Berikut ini adalah beberapa jenis kekerasan yang tergolong tindak pidana dalam kedua undang-undang dan jenis-Jenis Kekerasan yang Tergolong Tindak Pidana dalam KUHP Revisi:

Sedangkan untuk jenis-Jenis Kekerasan yang Tergolong Tindak Pidana Undang-Undang

Penting untuk dicatat bahwa apabila salah satu jenis kekerasan yang disebutkan di atas terjadi di lingkungan satuan pendidikan, kemudian satuan pendidikan terkait dianjurkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setelah mendapat persetujan terlebih dahulu dari korban terkait atau orang tua/walinya.

Mekanisme Pembentukan TPPK

Petunjuk PPKSP mewajibkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai unit pelaksana yang bertanggung jawab terkait PPKSP. TPPK diwajibkan menjalin Hubungan kemitraan dengan satuan tugas pemerintah, yang diklasifikasikan berdasarkan jenis satuan pendidikan yang bersangkutan.

Berikut adalah empat tahapan pembentukan TPPK yang diatur dalam Petunjuk PPKSP:

  • Penyusunan assesmen kebutuhan
  • Pengangkatan dan penetapan anggota TPPK terpilih
  • Penunjukkan anggota TPPK
  • Pelaporan pembentukan TPPK dengan mengunggah informasi terkait melalui website Dapodik dan Keputusan pembentukan TPPK melalui portal resmi PPKSP.

Selain itu, TPPK memiliki berbagai tanggung jawab terkait PPKSP, termasuk tindakan pencegahan kekerasan. Upaya pencegahan tersebut diklasifikasikan menjadi tiga bidang utama, yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan infrastruktur.

Satuan pendidik membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepala satuan pendidikan;
  2. Memberikan masukan atau sraan kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
  3. Melaskanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuua wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan lingkungan satuan pendidikan;
  10. Memfasilitas pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban,pelapor, dan atau saksi;

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

  1. Memanggil dan memimnta keterangan pelaporan korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli;
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Penguatan tata kelola meliputi penyusunan dan pelaksanaan peraturan dan program PPKSP terkait, perencanaan dan pelaksanaan program PPSKSP terkait, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program PPKSP, dan pelibatan warga satuan pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola PPKSP secara keseluruhan.

Edukasi meliputi penyebaran informasi terkait peraturan PPKSP, informasi terkait tindak kekerasan, tata cara pelaporan tindak kekerasan dan akses terhadap layanan pendukung, materi khusus terkait kesehatan seksual dan reproduksi, serta pemaparan dan pembahasan materi khusus terkait diskriminasi dan intoleransi.

Penyediaan infrastruktur meliputi standar minimum infrastruktur yang wajib disediakan di seluruh satuan pendidikan, seperti ruangan konseling dan pemeriksaan, tempat belajar yang aman, toilet dan ruang ganti yang aman, sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan pendidikan PPKSP, serta akomodasi yang layak bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan penyandang disabilitas.


Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)
  • Keputusan No. 49/M/2023 mengatur mekanisme pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai unit pelaksana yang memiliki tanggung jawab terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post