Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan pada 2019 yang lalu. Selanjutnya pada 2023 melalui Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Perpres 79/2023), peraturan sebelumnya telah diubah.
Perpres 79/2023 memberikan insentif berupa bea masuk bersubsidi dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi importir kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat. Selain itu, dari pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi (Permen 6/2023) yang berlaku sejak tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan bertujuan untuk memberikan pedoman dan tata kelola untuk pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi di industri manufaktur kendaraan bermotor listrik. Berdasarkan Perpres 79/2023, pelaku usaha di industri manufaktur Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai berhak mendapatkan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai, baik dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) maupun terurai (Completely Knocked-Down/CKD).
Untuk impor dalam keadaan CKD, kendaraan yang relevan harus dirakit di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dicapai antara 20% dan 40%. Rincian insentif yang tersedia meliputi bebas bea masuk (tarif 0%) dan pembebasan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk impor dalam keadaan CBU dan CKD.
Pemberian Insentif: Kriteria yang Berlaku dan Batasan Impor/Penyerahan
Pemberian insentif berdasarkan Permen 6/2023 berlaku untuk pelaku usaha di industri manufaktur KBL Berbasis Baterai. Berikut adalah kriteria yang berlaku dan batasan impor/penyerahan:
Kriteria yang berlaku:
- Pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pelaku usaha harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen 6/2023.
Batasan impor/penyerahan:
- Insentif hanya berlaku untuk impor KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh CBU dan terurai CKD.
- Untuk impor dalam keadaan CKD, kendaraan yang relevan harus dirakit di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dicapai antara 20% dan 40%.
- Insentif hanya berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat.
Rincian insentif yang tersedia:
- Bea masuk tarif 0%.
- PPnBM ditanggung pemerintah untuk impor dalam keadaan CBU dan CKD.
- PPnBM ditanggung pemerintah untuk pengiriman KBL Berbasis Baterai.
Dikutip dari Datacenter Ortax, insentif yang terkait dengan impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai diatur dalam Permen 6/2023. Batasan-batasan terkait tahap impor dan periode pemberian insentif dijelaskan sebagai berikut:
- Tahap pertama: Sampai 31 Desember 2025, insentif yang diberikan maksimal 25% dari total jumlah KBL Berbasis Baterai roda empat.
- Tahap kedua dan seterusnya: Mulai 1 Januari 2026, insentif harus diberikan secara proporsional berdasarkan realisasi investasi, seperti yang terungkap selama inspeksi investasi.
Dengan demikian, aturan mengenai batasan-batasan terkait insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai diatur dalam Permen 6/2023, yang membagi pemberian insentif menjadi dua tahap dengan ketentuan masing-masing.
Bagi Pelaku Usaha yang ingin mengajukan Usulan Insentif dan mendapatkan Persetujuan Insentif melalui platform Online Single Submission (OSS) untuk impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai, maka ada beberapa persyaratan, antara lain; Insentif yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Permen 6/2023, termasuk batas waktu pengajuan permohonan, mekanisme pengajuan bertahap setiap enam bulan, dan persyaratan pengajuan lanjutan setidaknya 30 hari sebelum berakhirnya Persetujuan Insentif sebelumnya.
Dokumen-dokumen apa saja yang menjadi persyaratan untuk pengajuan usulan Insentif? Dokumen persyaratan untuk usulan insentif sebagai berikut:
Langkah berikutnya adalah memastikan pelaku usaha mendapat jaminan komitmen. Menurut Permen 6/2023, langkah-langkah untuk mendapatkan jaminan komitmen berupa garansi bank termasuk memastikan bahwa garansi tersebut diterbitkan oleh bank yang termasuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4 dan dalam bentuk warkat.
Garansi juga harus mencantumkan masa berlaku hingga 30 Juni 2028, ditujukan kepada penerima garansi, menyebutkan masa klaim 30 hari setelah berakhirnya masa berlaku, nilai jaminan setidaknya sama dengan insentif yang diberikan per periode, dan mencantumkan implikasi hukum terkait kepatuhan atau ketidakpatuhan komitmen yang diuraikan dalam Usulan Insentif.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan
- Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Godfrid Hamonangan Simatupang, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com