Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan No. 23 tahun 2023, (Pergub 23/2023), telah memberlakukan pembaruan terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga batas tertentu. Peraturan tersebut diberlakukan sejak 28 Agustus 2023, dan dengan berlakunya peraturan ini maka, Pergub No. 126 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Meskipun substansialnya tidak banyak berubah dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Pergub 23/2023 memperkenalkan penyederhanaan dalam mekanisme pemberian pembebasan BPHTB dengan menggunakan proses elektronik sebagai sarana utama. Adapun poin penting dalam artikel ini yaitu berkaitan dengan Pembebasan BPHTB dan Pengajuan Permohonan Pembebasan BPHTB tersebut.
Pembebasan BPHTB: Ketentuan Umum
Pembebasan BPHTB merupakan suatu kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan pembayaran pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ketentuan umum terkait pembebasan BPHTB dapat mencakup syarat-syarat, prosedur pengajuan, dan kriteria penerima pembebasan. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan terkait pajak properti di Indonesia.
Pengajuan Permohonan Pembebasan
Pengajuan permohonan pembebasan BPHTB umumnya dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat. Permohonan tersebut biasanya harus disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukung, seperti surat pernyataan, bukti kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya. Proses pengajuan ini dapat melibatkan tahapan verifikasi dan evaluasi untuk menentukan kelayakan penerima pembebasan.
Pembebasan BPHTB: Ketentuan Umum
Pergub 23/2023 menetapkan ketentuan umum terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai berikut:
Pemohon yang berhak adalah wajib pajak orang pribadi, dan nilai pembebasan mencakup 100% untuk rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, sebuah perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang tidak mencakup rumah tapak.
Objek perolehan pertama kali yang memenuhi persyaratan termasuk pemindahan hak melalui jual beli, hibah, wasiat, atau waris, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau perolehan baru, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah (“Program Nasional”). Pergub 23/2023 juga mengatur penerima hak, menyatakan bahwa jika objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, pembebasan BPHTB masih dapat diberikan dengan beberapa ketentuan, seperti minimal satu penerima dan/atau pemohon yang memenuhi persyaratan objek.
Pemohon juga wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak dalam permohonan pembebasan BPHTB, dan penerima hak yang telah memperoleh pembebasan tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya. Dalam konteks pengajuan permohonan pembebasan BPHTB, Pergub 23/2023 memperkenalkan mekanisme pengajuan yang lebih efisien, terutama dengan memanfaatkan proses elektronik.
Pengajuan Permohonan Pembebasan BPHTB
Wajib pajak atau kuasanya diharuskan mengajukan permohonan pembebasan BPHTB sesuai dengan persyaratan dan melalui pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Saat ini, pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui tautan ebphtb.jakarta.go.id, sebuah kemudahan yang sebelumnya tidak diatur. Terkait BPHTB SSPD, pemohon harus melampirkan hasil pindaian surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub 23/2023.
Dalam konteks perolehan pertama kali melalui Program Nasional, Pergub 23/2023 mengatur bahwa hasil pindaian sertipikat hak yang diperoleh melalui Program Nasional harus dilampirkan. Beberapa pihak dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB, kecuali untuk penagihan pajak daerah. Pembayaran sebelum tanggal 28 Agustus 2023 tidak memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi dan/atau kompensasi pembayaran pajak daerah.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 23 tahun 2023, tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com