Dalam upaya untuk meningkatkan praktik customer due diligence dan enhanced due diligence (secara bersama-sama disebut “Due Diligence“) terkait pembukaan rekening efek atau investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (“LAPMN”) dan menetapkan berbagai penyelenggara yang berwenang menyediakan sistem LAPMN (“Penyelenggara”), serta daftar lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan sistem LAPMN (“Pengguna“). Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (“POJK 15/2023”), kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 2 POJK 15/2023:
“Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disingkat LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.”
- Pasal 1 angka 3 POJK 15/2023:
“Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut Penyelenggara LAPMN adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola LAPMN.”
- Pasal 1 angka 4 POJK 15/2023:
“Pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut Pengguna LAPMN adalah Pihak yang menggunakan layanan dari Penyelenggara LAPMN.“
- Pasal 1 angka 5 POJK 15/2023:
“Calon Nasabah adalah Pihak yang akan menggunakan jasa Pengguna LAPMN.”
- Pasal 1 angka 6 POJK 15/2023:
“Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Pengguna LAPMN.”
- Pasal 1 angka 7 POJK 15/2023:
“Customer Due Diligence yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau walk in customer.”
- Pasal 1 angka 8 POJK 15/2023:
“Enhanced Due Diligence yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pengguna LAPMN terhadap Calon Nasabah, walk in customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi.”
Secara umum, POJK 15/2023 terbit dikarenakan untuk melakukan efisiensi pelaksanaan dari Due Dilligence, mendukung kegiatan pengawasan dari pasar modal dan dalam rangka melakukan efektivitas penggunaan infrastruktur dengan layanan administrasi dengan prinsip mengenali nasabah. Hal tersebut diatur dalam Konsideran Menimbang huruf a dan b POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Konsideran Menimbang huruf a POJK 15/2023:
“bahwa untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi;”
- Konsideran Menimbang huruf b POJK 15/2023:
“bahwa untuk efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, diperlukan adanya ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur tersebut oleh lembaga jasa keuangan;”
Pengaturan Terkait dengan Penyelenggara dan Pengguna
Dalam POJK 15/2023, diatur lebih lanjut terkait dengan Penyelenggara LAPMN dan Pengguna LAPMN, dengan rincian sebagai berikut
1. Penyelenggara LAPMN:
Penyelenggara LAPMN adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh OJK, dimana pihak-pihak tersbut adalah Lembaga Penyimpanan, Lembaga Penyelesaian dan/atau Pihak Lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (1) POJK 15/2023:
“Penyelenggara LAPMN ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.”
- Pasal 3 ayat (2) POJK 15/2023:
“Penyelenggara LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain.”
2. Kegiatan Penyelenggara LAPMN diatur dalam Pasal 4 POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
Pasal 4 POJK 15/2023:
“Kegiatan Penyelenggara LAPMN meliputi:
- menerima data statis awal Calon Nasabah dan/atau Nasabah, penerimaan pengkinian data Nasabah, sentralisasi data, dan dokumen CDD dan/atau EDD yang disampaikan oleh Pengguna LAPMN secara elektronik;
- membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN; dan
- memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana Nasabah tersebut terdaftar.”
3. Lingkup dari Penyelenggaraan LAPMN diatur dalam Pasal 5 POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
Pasal 5 POJK 15/2023:
“Penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan ketentuan:
- penyelenggaraan LAPMN bukan merupakan kegiatan CDD dan/atau EDD;
- penyelenggaraan LAPMN dilakukan atas data statis dalam rangka identifikasi Calon Nasabah Pengguna LAPMN, tidak termasuk data penilaian profil risiko;
- Penyelenggara LAPMN bukan merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas proses CDD dan/atau EDD yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN; dan
- penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan persetujuan Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atas data dan dokumen CDD dan/atau EDD untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara LAPMN sesuai fungsi dan tugasnya.”
4. Kewajiban dari penyelenggara LAPMN adalah menyediakan sistem LAPMN yang berkesinambungan, memiliki dan menetapkan prosedur operasional dan kewajiban-kewajiban lainnya yang ditaur dalam Pasal 12 LAPMN, kami kutip sebagai berikut:
1. Pasal 12 POJK 15/2023:
“Dalam penyelenggaraan LAPMN, Penyelenggara LAPMN wajib:
- menyediakan sistem LAPMN yang berkesinambungan;
- memiliki dan menetapkan prosedur operasional standar penyelenggaraan LAPMN;
- bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan sistem LAPMN sesuai dengan kewenangannya;
- memiliki rencana kelangsungan bisnis terkait penyelenggaraan LAPMN;
- memiliki dan menempatkan fasilitas pusat data terkait penyelenggaraan LAPMN di wilayah Indonesia pada tempat yang aman;
- memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan LAPMN di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
- menyampaikan kepada Pengguna LAPMN dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian pada sistem Pengguna LAPMN;
- melindungi dan memastikan keamanan data dan dokumen Nasabah Pengguna LAPMN yang diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi;
- melakukan pengawasan terhadap setiap pejabat dan/atau pegawai Penyelenggara LAPMN yang terlibat dalam pemrosesan data Nasabah Pengguna LAPMN;
- mencegah data Nasabah Pengguna LAPMN diakses secara tidak sah;
- melakukan dokumentasi terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN;
- melakukan pemrosesan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN pada LAPMN sesuai dengan tujuan penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ruang lingkup penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Penyelenggara LAPMN dalam penyediaan dan pengelolaan LAPMN; dan
- menyediakan akses dan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan pengawasan.
2. Pengguna LAPMN:
1) Pengguna LAPMN adalah Pihak yang melakukan kegiatan due dilligence. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 7 ayat (1) POJK 15/2023:
“Pengguna LAPMN merupakan Pihak yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD”
2) Pengguna LAPMN yang melakukan kegiatan due dilligence diatur dalam Pasal 7 ayat (3) POJK 15/2023. Kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 7 ayat (3) POJK 15/2023:
“Pengguna LAPMN yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE;
- Manajer Investasi;
- Bank Kustodian;
- Agen Penjual Efek Reksa Dana;
- Mitra Pemasaran PPE kelembagaan;
- Bank RDN;
- Penyelenggara Layanan Urun Dana; dan
- Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi Pengguna LAPMN.”
3) Kewajiban pengguna LAPMN adalah memastikan data maupun kelengkapan calon nasabah dan/atau nasabah sesuai dengan standar, mendokumentasikan data dan/atau kelengkapan Due Dilligence, maupun kewajiban-kewajiban lainnya yang diatur dalam Pasal 10 POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
- Pasal 10 POJK 15/2023:
“Dalam menggunakan LAPMN, Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib:
- memastikan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah sesuai dengan standar format dan data yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN;
- melakukan konfirmasi kepada Calon Nasabah dan/atau Nasabah atas data dan/atau kelengkapan dokumen yang diperoleh dari Penyelenggara LAPMN untuk memastikan data dan/atau dokumen tersebut terkini dan valid;
- menyampaikan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah secara elektronik kepada Penyelenggara LAPMN;
- menyampaikan data dan/atau kelengkapan dokumen Nasabah secara elektronik yang telah dilakukan pengkinian kepada Penyelenggara LAPMN;
- mendokumentasikan data dan/atau kelengkapan dokumen CDD dan/atau EDD;
- mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan Penyelenggara LAPMN;
- menandatangani perjanjian penggunaan LAPMN dengan Penyelenggara LAPMN;
- memastikan keamanan dan keandalan sistem yang terkoneksi dengan sistem Penyelenggara LAPMN;
- melindungi dan memastikan keamanan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi;
- menjaga kerahasiaan dan keamanan batasan akses Pengguna LAPMN di sistem LAPMN; dan
- bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Pengguna LAPMN dalam penggunaan LAPMN.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Aldo Prasetyo Riyadi, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com