S&P Law Office

Syarat Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia, Wajib Tahu!

Uncategorized

Merek dagang adalah identitas sebuah produk yang membedakan antara produk satu dan lainnya. Karena identitas berfungsi untuk meningkatkan daya saing sebuah produk, maka kepemilikan atas merek merupakan sebuah hal yang mutlak. Di Indonesia, untuk mendaftarkan sebuah merek, Anda wajib memenuhi syarat pendaftaran merek yang diatur oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Mendaftarkan merek, selain untuk kepentingan promosi juga untuk mencegah pihak lain, dalam hal ini kompetitor Anda, mendaftarkan merek yang sama atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Jika hal itu terjadi, Anda bisa dengan mudah mengajukan keberatan dengan menunjukan sertifikat kepemilikan merek.

Syarat Pendaftaran Merek

Syarat Pendaftaran Merek

Untuk bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan merek, sebelumnya tentu Anda harus terlebih dahulu melakukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Mengutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, berikut adalah syarat pendaftaran merek yang wajib dipenuhi :

  1. Etiket atau Label Merek
  2. Tanda Tangan dari Pemohon

Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi adalah :

  1. Surat Rekomendasi asli dari UKM Binaan atau Surat Keterangan asli UKM Binaan Dinas
  2. Surat Pernyataan UMK yang disertai materai.

Contoh Surat UMK dan Surat Pernyataan UMK dapat diunduh pada laman resmii DGIP.

Setelah persyaratan dirasa lengkap, selanjutnya Anda bisa melakukan prosedur permohonan sebagai berikut :

  1. Memesan kode billing pada laman http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pada bagian jenis pelayanan, pilihlah ‘Merek dan Indikasi Geografis’
  3. Kemudian pilih menu ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’ > ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’ > ‘Secara Elektronik (Online)’
  4. Kemudian lengkapi Data Pemohon serta Data Permohonan
  5. Terakhir lakukan pembayaran PNBP melalui pilihan yang tersedia

Perkiraan Biaya Pendaftaran Merek

Setelah melengkapi syarat pendaftaran merek, Anda perlu menyiapkan biaya pendaftaran merek. Ketentuan tarif pendaftaran merek sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KEMENKUMHAM.

Biaya Permohonan

Menurut PP tersebut biaya pendaftaran merek dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pemohon umum dan pemohon UMKM. Untuk pemohon kategori umum yang dilakukan secara online akan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 1.800.000, sedang apabila dilakukan secara offline Rp 2000.000.

Sementara itu untuk kategori pemohon UMKM yang melakukaan permohonan secara secara online, tarif yang dikenakan sekitar Rp 500.000 dan Rp 600.000 jika permohonan dilakukan secara manual atau offline.

Biaya Perpanjangan

Masa berlaku Perlindungan Merek adalah 10 tahun sejak peneriman permohonan pendaftaran. Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum dan sesudah masa pelindungan merek berakhir dengan besaran biaya yang berbeda.

Bagi UMKM, jika permohonan perpanjangan dilakukan 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000 untuk perpanjangan secara online dan Rp 1.200.000 untuk perpanjangan secara offline atau manual. Sementara untuk umum perpanjangan secara online dikenakan biaya Rp 2.250.000 dan Rp 2.500.000 apabila dilakukan secara offline atau manual.

Namun, jika permohonan perpanjangan dilakukan dalam jangka 6 bulan setelah berakhirnya pelindungan merek, maka biaya yang dikenakan akan lebih mahal. Permohonan online bagi pemohon umum dibebankan biaya Rp.4.500.000 sedang pemohon UMKM dikenakan biaya sebesar Rp.2.000.000. Untuk permohonan offline dikenakan biaya Rp 5.000.000 untuk pemohon umum dan Rp 2.400.000 untuk pemohon UMKM.

Dengan memahami syarat pendaftaran merek beserta perkiraan biaya diatas, sekarang Anda bisa mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek Anda. Jika membutuhkan bantuan profesional yang terpercaya, jangan ragu untuk menghubungi Simanjuntak & Partners melalui website, Instagram atau datang langsung ke kantor kami.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post